SUKABUMIUPDATE.com - Dua anak kecil warga Kompleks Buana Vista, Botania I, Batam Centre, Kepulauan Riau, yang sempat tersekap bersama ibunya akibat ulah debt collector kini dalam pengawasan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri.
Komisioner KPPAD Kepri Erry Syahrial menuturkan kondisi kedua bocah tersebut dalam keadaan aman, baik secara fisik dan psikologis.
"Kondisi kedua anak korban penyekapan sudah mulai bermain. Namun belum sekolah sejak kemarin," kata Ery seperti diberitakan Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (26/11/2019)
Polisi sudah menahan AL, oknum debt collector yang menyekap dua bocah ini bersama ibunya Elis di rumah mereka sendiri
AL dijerat dengan pasal berlapis, karena melakukan penyekapan polisi menyertakan Pasal 333 KUHP.
Selain itu dua anak-anak juga teraniaya akibat ulahnya, dan disangkakan Undang-undang No 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak.
Kapolresta Barelang Ajun Komisaris Besar Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, pelaku dengan kesengajaan menyekap korban yang merupakan seorang ibu dan dua anak kecil.
“Sehingga aktifitas korbannya di luar terhalang, jadi itu sudah masuk ke pengekangan kemerdekaan seseorang,” ujar AKBP Pras, Senin (25/11/2019) di Mapolsek Batam Kota.
Sementara terkait koperasi simpan pinjam AL, dia menjelaskan bahwa itu bukan koperasi simpan pinjam resmi, melainkan sekedar usaha rentenir perorangan.
“Tersangka ini perorangan. Bahasa koperasi itu mungkin bahasa kerennya, tersangka ini perorangan,” kata AKBP Pras.
AL tega menyekap Elis dan dua anaknya karena tidak melunasi hutang sebesar Rp 2.600.000.
Elis beserta kedua anaknya cukup lama terkurung di rumahnya, bahkan kedua anaknya saat itu sampai kelaparan karena dikunci pelaku.
Sumber: Suara.com