SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menyatakan ingin penguatan kewenangan terhadap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kominfo ingin KPI berwenang menjatuhkan sanksi berupa denda dan pencabutan izin program siaran kepada lembaga penyiaran.
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan penguatan kewenangan tersebut akan diusulkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
"Selama ini sanksi sekedar sanksi surat (administratif)," kata Geryantika di Aston Bogor Hotel & Resort, Bogor, Jawa Barat, tadi malam, Senin, 25 November 2019.
Kominfo pun akan mengusulkan KPI bisa mencabut izin program siaran yang terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Menurut Gery, program siaran dari lembaga penyiaran yang sudah didenda tetapi membandel bisa dikenai sanksi pencabutan izin program. Keputusan KPI tersebut bersifat final dan mengikat.
Adapun pihak-pihak yang tak puas atas keputusan KPI bisa menggugat ke pengadilan. "Lembaga penyiaran bisa banding ke pengadilan."
Gery menuturkan bahwa Kominfo juga mengusulkan struktur KPI yang kini selevel eselon II ditingkatkan menjadi kesekretariatan jenderal. Tujuannya, agar lebih mandiri secara anggaran dan fleksibel secara sumber daya manusia. Struktur KPI pusat dan daerah juga mesti bersifat hirarkis.
Bukan cuma itu, Kominfo juga berupaya KPI diberi wewenang mengaudit rating program siaran. Menurut Gery, itu demi menjawab pertanyaan banyak pihak ihwal metodologi lembaga rating yang hanya satu di Indonesia, yakni AC Nielsen.
"Selama ini kita lihat ada lembaga rating yang metodenya mungkin dipertanyakan. kenapa (survei) hanya di sebelas kota, tidak seluruh kota."
Gery berharap usulan Kominfo tersebut diterima oleh DPR dalam pembahasan revisi UU Penyiaran. Revisi Undang-Undang Penyiaran telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
SUMBER: TEMPO.CO