SUKABUMIUPDATE.com - Warga di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur sedang dihebohkan dengan kasus pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan seorang dokter berinisial AD (57).
Terkait santernya isu pencabulan itu, pihak RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari mengakui jika AD tercatat merupakan pegawai negeri sipil Sipil (PNS) yang bekerja di rumah sakit tersebut.
"Iya, beliau aktif PNS sampai saat ini. Cuman untuk hal-hal lain kami belum bisa konfirmasi, karena tadi katanya masih menangani operasi," kata Wadir pelayanan RSUD Prof. Dr. Soekandar dr Djalu Naskutub seperti dikutip Jatimnet.com, Sabtu (23/11/2019).
Tak hanya itu, pihak rumah sakit juga mengklaim tak bisa memberi informasi yang lebih banyak terkait dugaan kasus tindak asusila yang dilakukan stafnya.
"Peristiwa ini kan di luar rumah sakit, jadi tidak menyangkut kode etik, dan tidak menyangkut pelayanan sama sekali. Bahkan tidak dalam jangkauan kami," katanya.
Dia mengaku, pihak rumah sakit bakal mengonfirmasi dugaan pencabulan seorang gadis remaja yang diduga dilakukan AD.
"Walau pun sampai saat ini kami belum bisa klarifikasi bersangkutan, tapi kami pihak rumah sakit tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena itu asas dasar hukum kita, untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Djalu menyerahkan kasus ini ke Polres Mojokerto. Bahkan, jika AD terbukti bersalah dan miliki kekuatan hukum tetap, pihaknya tak segan akan melaporkan ke BKPP Kabupaten Mojokerto.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan saja, sambil menunggu hasil dari pihak berwajib. Tapi untuk internal tetap kami akan sesuaikan dengan peraturan berlaku yang mana pihaknya sebagai staf, sedang kami sebagai manajemen tetap akan melakukan klarifikasi dan pembinaan jika hukumnya sudah jelas dan tetap," katanya.
Sumber: Suara.com