SUKABUMIUPDATE.com - Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil 2019 atau CPNS 2019 diminta tidak mengunggah nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga di media sosial.
Unggahan nomor NIK dan KK dilakukan sejumlah masyarakat saat melaporkan kendala saat mendaftarkan diri di portal SSCN, namun ditolak lantaran memiliki perbedaan pada data kependudukan.
Akun twitter Lapor Kementerian Dalam Negeri mengingatkan agar masyarakat tidak mengunggah NIK dan KK di media sosial termasuk di kolom komentar
"Kepada pelapor mohon untuk tidak memposting No NIK dan No KK melalui comment di sosial media dan mention, No NIK dan KK adalah data pribadi yang harus kita jaga kerahasiaanya bersama-sama," tulis akun @laporkemendagri, Rabu, 20 November 2019.
Pelapor diminta cukup menyampaikan penyampaian keluhan melalui akun call center kependudukan dan catatan sipil di @ccdukcapil atau menghubungi nomor 15005037.
Selain dua alternatif itu, pelapor juga dapat menyampaikan keluhannya perihal perbedaan data di NIK maupun KK ke nomor whatsapp 08118005373 atau dapat mengirimkan email ke [email protected].
Sejumlah keluhan disampaikan warganet terkait pendaftaran CPNS. Sebagian tidak dapat mendaftar karena tidak singkronnya di NIK yang dimiliki dengan catatan kependudukan. Selebihnya meski telah melakukan perubahan, namun akun SSCN disebut belum memperbarui data yang ada.
Sumber: Tempo.co