SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat akan mengecek kondisi kejiwaan tersangka pelaku teror sperma, Sidik Nugraha, 25 tahun.
"Nanti selama masa proses, ke psikolog," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan teks, Rabu, 20 November 2019.
Sidik diringkus pada 18 November 2019. Ia dikenakan Pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 (ayat 2) KUHP.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, sudah ada tujuh orang yang menjadi korban Sidik. Namun, hanya satu pelaporan yang digunakan polisi dalam penyidikan terhadap Sidik.
"Sedangkan enam pelaporan lainnya akan kami mintai keterangan sebagai saksi korban pada laporan korban yang satu itu," ujar Trunoyudo.
Kejadian teror sperma itu diketahui setelah suami korban berinsial LR menceritakannya di media sosial. Ia juga mengunggah foto pelaku. Belakangan diketahui, Sidik juga melakukan tindak pelecehan seksual lainnya seperti meraba payudara.
Trunoyudo pun mengaku hingga saat ini pihaknya masih mendalami motif Sidik.
Sumber: Tempo.co