SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana menyatakan kenaikan tarif listrik akan diterapkan per 1 Januari 2020. Kenaikan tarif listrik itu untuk golongan rumah tangga mampu (RTM) dengan daya 900 VA.
Meskipun tarif listrik untuk golongan tersebut mengalami kenaikan, Rida menjamin nilainya tidak terlalu besar. Pasalnya, bila dibagi dengan rata-rata harian, besarannya tidak mencapai Rp 1.000 per hari.
Kenaikan yang diperkirakan sekitar Rp 29.000 per bulan tersebut mengikuti biaya listrik yang dibayarkan golongan 1.300 volt ampere (VA). "Naiknya Rp 29.000. Artinya, enggak Rp 1.000 per hari kan," kata Rida di kantor Kementerian ESDM, Senin, 18 November 2019.
Lebih jauh, Rida menyatakan belum bisa memastikan apakah akan terjadi perubahan atau tidak mengenai rencana kenaikan tarif listrik tersebut. Hanya saja, hingga saat ini keputusan untuk mencabut subsidi RTM 900 VA mulai 2020 nanti masih berlaku. "Kalau berubah lagi kan ke DPR lagi," tuturnya.
Pemerintah menegaskan subsidi untuk 2020 hanya bagi seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA serta rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA dengan mengacu pada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM).
Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral pada Kabinet Indonesia Kerja Ignasius Jonan memprediksi tidak akan ada kenaikan tarif listrik hingga 2020 seiring terjadinya penurunan harga energi primer seperti batu bara dan gas bumi.
"Kalau kami lihat, harga gas turun banyak dalam 6 bulan terakhir, harga batu bara juga turun. Penurunan paling terlihat di harga batu bara. Untuk kalori 6.322 kkal/kg GAR harganya sekitar US$65 per ton. Jadi, mestinya harga listrik tidak perlu ada penyesuaian naik," tutur Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam keterangan resmi, Rabu 11 September 2019.
Jonan mengungkapkan pertimbangan tidak ada kenaikan harga tarif listrik salah satunya atas dasar nilai kurs mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang cukup stabil di kisaran Rp 14.000 per dolar. "Nanti kami lihat lagi, tapi kalau menurut saya kalau kurs di Rp14.000-an mestinya minimal tidak naik," ucapnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 224 K/30/MEM/2019 Tanggal 1 November 2019 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan November Tahun 2019, harga batu bara acuan (HBA) pada November ditetapkan senilai US$66,27 per ton atau naik 2,27 persen dari HBA Oktober 2019 senilai US$ 64,8 per ton.
Adapun harga batu bara terus merosot sejak kuartal IV/2018 setelah meninggalkan kisaran level US$ 100 per ton. Sejak Agustus 2018, HBA hanya mampu dua kali mencetak kenaikan bulanan.
Sumber: Tempo.co