SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan kronologi dugaan kasus pembobolan Bank DKI oleh oknum anak buahnya. Namun dirinya menegaskan hal itu tidak berkaitan dengan pencucian uang dan korupsi.
"Kalau yang berkaitan dengan pencucian uang, korupsi, itu tidak benar. Yang terjadi adalah salah satu anggota Satpol PP itu statusnya Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang kontraknya tidak tetap. Non PNS (pegawai negeri sipil). Statusnya saat ini sedang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait pengambilan uang di ATM bersama," kata Arifin kepada Antara di Jakarta, Senin, 18 November 2019.
Arifin menjelaskan berdasarkan informasi yang didapatkannya, oknum anak buahnya yang diketahui lebih dari 10 orang (diduga 12 orang) mengambil uang tersebut di ATM Bersama.
"Bukan ATM Bank DKI. Tapi ATM Bersama. Pertama dia salah pin. Yang kedua baru pinnya benar dan uangnya keluar namun saldonya tidak berkurang. Lalu dia ambil lagi karena kan mungkin punya keingintahuan," ujarnya.
Kendati demikian, Arifin mengatakan pihaknya saat ini menunggu hasil pemeriksaan aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya pada oknum Satpol PP yang berasal dari wilayah Jakarta Barat, Timur dan Selatan tersebut. "Tetapi di internal kita sudah melakukan pemeriksaan bagaimana mereka melakukan hal itu," ujar Arifin.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa ada seorang anggota oknum Satpol PP di wilayah DKI Jakarta menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus pencucian uang melalui Bank DKI.
Petugas yang disebutkan dalam informasi tersebut berinisial MO, merupakan seorang petugas Satpol PP yang bertugas di Jakarta Barat.
SUMBER: TEMPO.CO