SUKABUMIUPDATE.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta rencana sertifikat layak kawin yang digagas oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi dihentikan.
"Berhenti ikut campur terlalu jauh di ruang-ruang yang sudah ada hukum yang berlaku di dalamnya, terutama hukum adat. Cukup rekognisi dan pengakuan," kata Tommy Indyan, Sfaf Divisi Pembelaan Kasus, Direktorat Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM AMAN saat ditemui di Jakarta Pusat, Ahad, 17 November 2019.
Tommy mengatakan, negara telah mengintervensi terlalu jauh. Jika ruang identitas masyarakat adat diulik dan diatur negara, maka akan terjadi banyak benturan. Dia menjelaskan, banyak hal di masyarakat adat yang belum diakui negara, seperti hak wilayah, hukum adat, ritual, agama, identitas, KTP, hak politik, dan perkawinan.
Menurut dia, jika sertifikat itu jadi syarat administrasi, maka negara juga berkewajiban memberi akta kelahiran ke anak adat dari hasil pernikahan adat yang belum legal secara hukum negara. "Kalau itu (perkawinan) mau diatur, harus diakui semua supaya mereka enggak terkena kasus kriminal," ujarnya.
Jika memang sertifikat itu tetap diterapkan tahun 2020, Tommy meminta adanya pengakuan masyarakat adat yang disusul dengan proses pengidentifikasian masyarakat. Selain itu, negara juga mesti memenuhi hak dasar masyarakat adat sebagai warga negara Indonesia.
Tommy mengaku khawatir, jika tak terpenuhi, masyarakat adat bisa terjerat KUHP ketika sampai pada konteks perkawinan yang belum diatur negara. Menurutnya, hak dasar masyarakat adat mesti terpenuhi terlebih dahulu sebelum pemerintah berpikir urban.
"Apalagi ini identitas utama. Kalau masyarakat adat dicampur tangan negara lalu ada distorsi di dalamnya, bias. Lalu yang mana identitas asli masyarakat Indonesia hari ini?" ujarnya.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir mengatakan sertifikat layak kawin akan mulai diberlakukan tahun depan. Calon pengantin wajib mengikuti pelatihan mengenai ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi.
Ia menuturkan, program ini merupakan penguatan terhadap sosialisasi pernikahan yang sebelumnya dilakukan kantor urusan agama (KUA). "Selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap," katanya di kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 14 November 2019.
Sumber: Tempo.co