SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Majalengka Karna Sobahi mengaku sudah menjenguk anaknya yang kini ditahan di Markas Polres Majalengka. “Ia sangat legowo dan sabar menerima kenyataan,” kata Karna, Ahad, 17 November 2019.
Menurut Karna, dalam pertemuan itu sang anak malah memintanya untuk tetap fokus melayani masyarakat sebagai kepala daerah. Karna Sobahi memang baru terpilih sebagai Bupati Majalengka periode 2019-2023. Sebelumnya ia menjadi wakil bupati mendampingi Bupati Majalengka, Sutrisno, selama dua periode. “Saya merasa iba dengan kebesaran jiwa anak saya,” ujar Karna.
Karna mengungkapkan, Irfan, anaknya bekerja sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Majalengka. “Tapi saya tidak bisa berbuat apa-apa terkait status anak saya saat ini,” ungkap Karna.
Menurut Karna, tidak ada seorang pun yang menginginkan peristiwa heboh itu terjadi, apalagi melibatkan darah dagingnya sendiri. Karenanya, sebagai warga negara yang baik, ia menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian. “Saya tidak akan melawan hukum, karena memang tidak memiliki kekuatan untuk itu. Saya harus taat dan menghargai hukum,” ujar Karna.
Pada kesempatan yang sama, Karna juga meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) yang lain untuk tetap bekerja dengan baik sesuai dengan tugas masing-masing dan tidak terpengaruh dengan kejadian ini. “Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” kata Karna.
Kejadian yang menimpa anaknya dimaknai Karna sebagai ujian dan peringatan kepada dirinya dan keluarga untuk memperbaiki diri.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pegawai negeri di Kabupaten Majalengka diketahui menembak seorang kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasan di kawasan Ruko Taman Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka pada Ahad, 10 November 2019.
Akibatnya, korban mengalami luka tembak di tangan sebelah kiri dan sempat menjalani perawatan di RSUD Majalengka. Pelaku penembakan kemudian diketahui sebagai anak Bupati Majalengka Karna Sobahi berinisial INA.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan INA sebagai tersangka. Pada Sabtu, 16 November sekitar pukul 00.10 WIB INA ditahan di Mapolres Majalengka. Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Mariyono, menjelaskan penahanan dilakukan karena ancaman hukuman yang menjerat INA yaitu 20 tahun penjara. INA sendiri diduga melanggar pasal 170 jo UU Darurat No 12 tahun 1951.
Sumber: Tempo.co