Motif Pelaku Penyiraman Cairan Kimia, Psikolog: Diduga Frustrasi

Sabtu 16 November 2019, 12:10 WIB

SUKABUMIUDPATE.com - Polisi telah menangkap pelaku penyiraman cairan kimia terhadap sejumlah siswi dan pedagang sayur di Jakarta Barat. Pelaku adalah FY, 29 tahun warga yang disebut polisi berprofesi sebagai tukang servis AC.

Walau telah ditangkap, polisi belum menjelaskan motif pelaku. "Masih pendalaman di tingkat penyidikan," ujar Panit 2 Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Adhi saat konferensi pers di kantornya pada Sabtu, 16 November 2019.

Psikolog Kasandra Putranto yang dilibatkan polisi untuk memeriksa kejiwaan pelaku mengungkapkan adanya dorongan emosi dari tindakan pelaku menyiram air keras. Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar Kasandra, pelaku mengaku pernah jatuh dari lantai 3 sebuah gedung. Dia disebut mengalami kesulitan membiayai pengobatannya.

"Karena rasa marah dan frustrasinya, dilampiaskan kepada orang lain dengan harapan orang lain merasakan apa yang dia rasakan," kata Kasandra.

Menurut polisi, pelaku melakukan penyiraman air keras di tiga lokasi berbeda. Air keras yang digunakan pelaku untuk menyerang korban adalah natrium hidroksida atau dikenal dengan nama soda api.

Pertama, di belakang rumah makan Puas, Jalan Raya Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa 5 November 2019 sekitar pukul 16.30. Korbannya adalah dua pelajar berinisial AE dan P berumur 13 tahun.

Kedua, di Jalan Taman Aries Utama, Blok D, Meruya Utara, Jakarta Barat pada Jumat, 8 November 2019 sekitar pukul 19.18. Korbannya adalah seorang pedagang sayur berinisial S (59).

Penyerangan terakhir, di gang Mawar, Kelurahan Serengseng, Jakarta Barat pada Kamis, 15 November 2019 pukul 13.00. Korbannya adalah tiga pelajar ES (15), SAA (16) dan WM (16) yang tengah berjalan pulang bersama 3 siswi SPM yang lain.

Polisi menjerat pelaku penyiraman cairan kimia soda api kepada siswi SMP itu dengan Pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta. 

SUMBER: TEMPO.CO

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug