SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi VIII DPR F-PKB Maman Imanulhaq meminta sejumlah perusahaan BUMN tidak sembarang memberikan kewenangan kepengurusan Masjid di masing-masing kantor mereka. Hal itu menyusul penangkapan terduga teroris yang merupakan karyawan PT. Krakatau Steel oleh Densus 88 Antiteror di Banten, Rabu (13/11/2010).
Menurut Maman Masjid yang ada di setiap kantor atau perusahan BUMN harus diawasi kepengurusannya guna mencegah penyebaran paham radikalisme. Menurut dia, kepengurusan Masjid yang diserahkan kepada marbot tanpa memiliki tanggung jawab apapun berpotensi menimbulkan bahaya.
“Saya usulkan Masjid-Masjid di BUMN tidak dipegang sembarang orang, paling tidak dipegang eseslon II sepangkat direktur. Supaya bisa terlihat kalau ada suatu Masjid mengajarkan paham radikal terorisme dan sebagainya itu tinggal dipertanggungjawabkan adalah direktur tersebut,” kata Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Maman menyarankan agar penseleksin karyawan BUMN dapat lebih diperketat. Selain itu, ia mengusulakn agar para karyawan BUMN dan PNS lainnya di sejumlah lembaga dan kementerian dapat diberikan pembinaan sistematis.
“Tentu pembinaan yang lebih sitematis itu diperlukan termasuk mengundang juga tokoh-tokoh agama yang ajarkan Islam moderat, Islam toleran yang mengharagi nilai kebangsaan,” ujar Maman.
“Jangan sampai terjadi pembiaran di beberapa BUMN termasuk di Kemenkeu dan juga beberapa kementerian yang dibiarkan kelompok radikal itu mengusai beberapa teman. Apalagi kalau menjalar ke TNI dan Polri,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Krakatau Steel Pria Utama mengemukakan berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan adalah karyawan tingkat staf setingkat supervisor di perseroan dan bukan merupakan petinggi atau posisi manajemen.
"Manajemen mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh aparatur hukum dalam rangka memerangi terorisme di Indonesia," paparnya.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohirmenyatakan bakal memecat karyawan PT Krakatau Steel(Persero) Tbk yang ditangkap Densus 88 Antiteror jika terbukti terlibat dalam kasus terorisme.
Karyawan BUMN itu merupakan satu dari empat orang yang diciduk Densus di Banten, Rabu (13/11/2019) lalu.
"Apabila secara hukum, yang bersangkutan terbukti bagian dari aksi teror maka serta merta orang tersebut bukan lagi menjadi bagian dari Kementerian BUMN, hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," kata Erick dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (15/11/2019).
SUMBER: SUARA.COM