SUKABUMIUPDATE.com - Indonesia sudah memiliki undang-undang (UU) yang menjamin keabsahan tandatangan digital tersertifikasi sejak 2008 dengan disahkannya UU No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun masih banyak pihak yang belum mengetahui dan meragukan sah atau tidaknya penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi di dalam berbagai proses perizinan dan transaksi digital. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, di sela-sela Forum Group Discussion bertajuk “Efektivitas Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dalam Penggunaan Dokumen Elektronik”.
“Ini memang hal baru dan tidak semua orang tahu. Padahal kita sudah punya Undang-undangnya sejak 2008,” kata Semuel pada diskusi yang berlangsung Senin malam, 11 November 2019, di ballroom Majapahit, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, tanda tangan elektronik menjamin identitas pemilik, keutuhan konten dan nirsangkal dalam transaksi elektronik. Menurutnya, sama dengan transaksi digital, secara teknis sangat membantu, karena untuk kontrak berbasik kertas di bank memerlukan 30 lembar kertas. “Bila dilakukan secara digital, kita bisa menghemat sedemikian rupa, Masyarakat tidak perlu ragu karena tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah,” ujar Semuel.
Selain Semuel, turut menjadi pembicara dalam diskusi yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Tempo Media Group ini Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim, Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tris Yulianta, dan CEO PrivyID, Marshall Pribadi.
Disampaikan Edmon, sesuai dengan Pasal 16 UU ITE, suatu informasi elektronik harus diakui bernilai secara hukum, sejak dalam bentuk originalitasnya dalam elektronik, sepanjang berasal dari sistem elektronik yang dapat dipercaya. “Jadi, efektivitas penggunaan tanda tangan elektronik ini akan tinggi sepanjang sistem yang kita pakai menutup peluang sekecil mungkin terjadinya penampikan atau penyangkalan," katanya.
Sosialisasi peningkatan kepercayaan digital, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dilakukan Kominfo untuk mendukung perkembangan pesat sektor ekonomi digital Indonesia. Jumlah transaksi online dan transaksi e- commerce yang tinggi juga harus diikuti perlindungan dalam bentuk sertifikat elektronik.
Turut hadir dan memberi komentar pada diskusi ini perwakilan beberapa lembaga negara terkait dan pelaku usaha di sektor keuangan dan penyelenggara sertifikasi e-signature. Di antaranya Direktur Proteksi Ekonomi Digital BSSN Anton Setiawan, Kapuslabor Mabes Polri Kombes Pol Muhammad Nuh, Diskominfo dan Statistik Pemda DKI Ii Karunia dan Perwakilan Perum Peruri Farah Fitria. (*)
SUMBER : Tempo.co