SUKABUMIUPDATE.com - Rapat dengar pendapat antara Kementerian Kesehatan dan Komisi IX DPR mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlangsung 13 jam, Rabu kemarin 6 November 2019 tidak menghasilkan keputusan. Dewan pun memutuskan melanjutkan rapat yang sudah berlangsung sejak 10.00 WIB hingga 23.00 WIB pada Kamis 7 November 2019.
Mulanya beberapa anggota dewan mengusulkan agar rapat dilanjutkan pada 7 November 2019. Akan tetapi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tak dapat hadir karena harus menemani kunjungan kerja Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Kalau besok mohon maaf saya tidak bisa hadir," kata Terawan di dalam ruang rapat Komisi IX, Gedung DPR, Jakarta, Rabu malam, 6 November 2019.
Dewan kembali berargumen. Mayoritas menginginkan rapat dilanjutkan hari ini dan dihadiri Terawan. Sebab, pemerintah belum menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dewan.
Terawan akhirnya merelakan kunjungan kerjanya. "Prioritas saya bersama Komisi IX. Besok saya akan hadir," ucap Terawan.
Wakil Ketua Komisi IX Sri Rahayu mengatakan harus ada keputusan yang menguntungkan semua pihak alias win-win solution. Dewan sepakat agar Terawan tetap dapat menjalankan tanggung jawabnya mengikuti kunjungan kerja sekaligus rapat di DPR.
Alhasil, dewan memutuskan rapat dilanjutkan hari ini pukul 19.00 WIB usai kunjungan kerja Terawan. Politikus PDIP ini mengingatkan agar pemerintah melengkapi data.
"Tolong data dilengkapi, kalau rinci lebih enak. Karena itu kita lanjutkan rapat besok pukul 19.00 tepat," ujar Sri.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara resmi diketok setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan atau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober lalu. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh segmen peserta.
SUMBER: TEMPO.CO