SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, buka suara terkait laporan dugaan desa fiktif alias desa siluman yang diterima Menteri Keuangan Sri Mulyani. Desa siluman tersebut diduga telah menerima dana Rp 1 miliar.
"Saya tidak tau tapi mungkin saja terjadi. Sebaiknya segera kirim aparat penegak hukum dan kalau ada pelanggaran di proses saja segera supaya ada efek jera dan tidak ditiru daerah-daerah lain," ujar Eko dalam pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 5 November 2019.
Eko mengatakan, kalaupun terjadi kekeliruan, semestinya hal tersebut tidak dapat terjadi. Sebab, mekanisme penggelontoran dana desa tersebut telah melalui proses yang ketat di level kementerian terkait.
"Seharusnya tidak bisa terjadi karena penetapan desa ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pasti sudah melalui mekanisme yang baku," kata dia.
Eko menerangkan, mekanisme pemberian dana desa itu berjenjang. Proses dimulai dari usulan kepala daerah beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hingga persetujuan oleh Kemendagri.
Sehingga, menurut Eko, pemberian dana tersebut hanya bisa terealisasi jika pemerintah menerima dokumen laporan pertanggungjawaban dari desa kepada kabupaten. Penerima dana desa pun nantinya bakal diaudit oleh inspektorat terkait di level kabupaten. Setelah itu, pencairan akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui rekening kabupaten.
Terkait laporan desa fiktif dan rencana investigasi yang akan dilakukan, Eko menyatakan mendukung upaya investigasi tersebut. "Sebaiknya diinvestegasi dan kabupaten yang nakal diberi sanksi pidana yang tegas agar ada efek jera," katanya.
Dugaan adanya desa siluman terungkap dalam rapat kerja bersama antara Komisi Keuangan DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kemarin. Dalam rapat itu, Sri Mulyani mengungkapan bahwa ada laporan terkait desa fiktif tersebut. Dia mengatakan desa tersebut mendapat jatah dana desa, namun nyatanya tak berpenduduk.
Desa fiktif tersebut diduga muncul dengan modus supaya ada pihak yang bisa mendapat bagian dengan memanfaatkan dana desa. Menurut Sri Mulyani, modus ini bisa muncul karena tugas pemerintah yang hanya menyalurkan dana desa ke Kepala Desatanpa peninjauan lebih ketat. Untuk itu, Sri Mulyani akan menggelar investigasi.
Sumber: Tempo.co