SUKABUMIUPDATE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai penolakan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK) bisa menjadi sinyal bahwa Orde Baru lahir kembali. "Menurut kami, tidak keluarnya perpu adalah sebuah lonceng kita masuk ke Neo Orba," kata Ketua YLBHI Asfinawati dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta, Ahad, 3 November 2019.
Asfinawati menuturkan tidak dikeluarkannya perpu harus dilihat dalam konteks yang lebih besar, yakni pelemahan pemberantasan korupsi akibat revisi UU KPK yang telah berlaku. Dan Asfina mendefinisikan Orba sebagai periode sejarah di mana korupsi dilakukan secara luar biasa.
Dia mengatakan pelemahan pemberantasan korupsi hanya satu dari empat ciri khas Orde Baru yang muncul di awal pemerintahan Jokowi-Maruf Amin. Ciri kedua ialah, pemerintah yang hanya fokus kepada pembangunan fisik. Fokus pemerintah Jokowi soal pembangunan fisik, kata dia, dapat dilihat dalam pidato kenegaraan presiden yang hanya menyebutkan investasi dan pembangunan, minus HAM serta kepastian hukum.
Selain itu, Asfinawati berkata Jokowi juga banyak memasukan kalangan militer dan polisi ke dalam lembaga sipil pemerintahan. Hal itu, menurut dia ciri ketiga dari Orba yang sering disebut sebagai Dwi Fungsi ABRI. Penghapusan Dwi Fungsi ABRI menjadi salah satu tuntutan Reformasi 1998.
Ciri terakhir, kata Asfinawati, pemerintahan Jokowi juga represif mengenai kebebasan berpendapat. Ia mencontohkan polisi menangkapi para peserta aksi May Day 2019 tanpa alasan yang jelas. Selain itu, kepolisian juga menggunakan cara represif dalam menangani demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU KPK dan sejumlah UU bermasalah pada September 2019.
Bahkan, kata dia, Jokowi melalui Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mencoba melarang mahasiswa untuk mengikuti demonstrasi. "Belum lagi kalau kita kaitkan dengan beberapa rancangan UU yang merepresi rakyat, maka sebetulnya ini adalah perulangan yang terjadi sebelum 1998 alias Orba," ujar dia.
SUMBER: TEMPO.CO