SUKABUMIUPDATE.com - Mukhlis bin Muhammad (48), anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar, dihukum cambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis (31/10/2019) siang di Taman Bustanussalathin, Banda Aceh.
Sang ulama dicambuk berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Rabu (23/10), karena dipastikan berbuat zina dengan perempuan bersuami berinisial NbA (45).
Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memvonis insan nonmuhrim ini masing-masing 30 serta 25 cambukan karena terbukti berbuat mesum di kawasan Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.
NbA (45), merupakan ibu rumah tangga dan masih terikat pernikahan sah dengan suaminya.
Sementara bagi Mukhlis, selain terkena hukum cambuk, statusnya sebagai anggota MPU Aceh Besar juga terancam dipecat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, M Hidayat, yang ditemui awak media pada acara tersebut, terkesan menutupi status Mukhlis sebagai anggota MPU Aceh Besar.
Padahal, Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab atau akrab disapa Waled Husaini, mengaku benar Mukhlis merupakan anggota MPU Aceh Besar.
“Ya kalau kalian sudah komfirmasi ke wakil bupati dan ternyata benar, berarti itu benar. Saya di Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, berpedoman pada identitas yang sebenarnya yaitu KTP. Menyangkut profesi sampingan atau lainnya saya tidak tahu,” kata hidayat seperti diberitakan Modusaceh.co.
Menurut Hidayat, ketika ditangkap, pihaknya mengambil KTP dan melihat profesi Muchlis adalah wiraswasta.
Sumber: Suara.com