SUKABUMIUPDATE.com - Komisaris Utama PT PT Balisific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di provinsi Banten hari ini. Dalam dakwaan, Jaksa KPK menyebut dua mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno ikut diperkaya dalam kasus korupsi tersebut.
Dalam sidang dakwaan yang digelar hari ini, Jaksa menyebut Atut mendapatkan Rp 3,8 miliar, sedangkan Rano Karno menerima Rp 700 juta.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.
Pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten dilakukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta APBD-Perubahan Provinsi Banten tahun 2012. KPK mendakwa Wawan bersama Atut yang merupakan kakak kandungnya telah mengatur pengusulan anggaran dan mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran dalam proyek tersebut.
Menurut KPK, sejak diangkat menjadi pelaksana tugas Gubernur Banten pada 2005 dan kemudian menjadi gubernur untuk periode 2007-2012 dan 2012-2017, Atut selalu meminta komitmen kepada para pejabat untuk loyal kepadanya dan Wawan. Kepada Kepala Dinas Kesehatan Banten ketika itu, Djaja Buddy Suhardja misalnya, Atut meminta agar setiap pengusulan anggaran dan pengadaan selalu dikoordinasikan dengan Wawan. Koordinasi dilakukan untuk mengatur proses pengusulan anggaran hingga menentukan perusahaan yang akan menang dalam tender proyek pengadaan.
Dalam pengadaan alat kedokteran 2012, Atut dan Wawan disebut telah menaikkan anggaran dari Rp 51 miliar menjadi Rp100 miliar tanpa alasan yang jelas. Setelah itu, Wawan juga melakukan sejumlah pertemuan untuk mengatur pemenang proyek hingga penentuan harga alat kedokteran.
Menurut KPK, akibat perbuatan itu negara rugi Rp 79,7 miliar. KPK menyatakan Wawan diperkaya sebanyak Rp 50 miliar dalam proyek itu. Sementara, sebagian uang sisanya mengalir ke 15 pihak lainnya, termasuk Atut dan Rano Karno.
Atut menerima uang tersebut di Hotel Crowne Plaza, Jakarta secara bertahap melalui perantara pada Oktober-Desember 2012. Sementara Rano Karno disebut menerima uang Rp 700 juta bersama orang lainnya pada periode Juni 2012-Agustus 2013. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Atut 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima uang tersebut. Rano Karno dalam sejumlah kesempatan membantah menerima uang dari Wawan.
Berikut adalah rincian orang yang diduga menerima uang dalam kasus ini:
1. Wawan, Rp 50 miliar
2. Ratu Atut, Rp 3,8 miliar
3. Pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp 23 miliar
4. Mantan Kadis Kesehatan Pemprov Banten, Djaja Buddy Suhardja, Rp 240 juta
5. Ajat Drajat Ahmad Putra, Rp 295 juta
6. Mantan Gubernur Banten, Rano Karno, Rp 700 juta
7. Jana Sunawati, Rp 134 juta
8. Yogi Adi Prabowo, Rp 76,5 juta
9. Tatan Supardi, Rp 63 juta
10. Abdul Rohman, Rp 60 juta
11. Ferga Andriyana, Rp 50 juta
12. Eki Jaki Nuriman, Rp 20 juta
13. Suherman, Rp 15,5 juta
14. Aris Budiman, Rp 1,5 juta
15. Sobran, Rp 1 juta
16. Rp 1,6 miliar untuk pejabat Dinas kesehatan Banten yang terdiri dari tim survey, panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan. Duit itu digunakan untuk fasilitas liburan ke Beijing berikut uang saku.
Sumber: Tempo.co