SUKABUMIUPDATE.com - Staf Biro Penelitian Pemantauan dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar, mengatakan lembaganya menyoroti penunjukan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri.
Idham ditunjuk usai menjalani fit and proper test di Komisi 3 Dewan Perwaklian Rakyat hari ini. Dia juga merupakan calon tunggal yang ditunjuk Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menggantikan Tito Karnavian yang dilantik sebagai Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu.
Menurut KontraS, Idham memiliki beberapa catatan khusus ihwal kebijakan dan kinerjanya yang belum mencerminkan pejabat kepolisian yang benar-benar menginternalisasi nilai-nilai hak asasi manusia dalam institusi yang ia pimpin. "Terutama saat dirinya menjadi Kapolda Metro Jaya," kata Rivan lewat keterangan tertulis, pada Selasa, 29 Oktober 2019.
Bertepatan dengan momen pengamanan menjelang Asean Games tahun lalu, kata Rivan, Idham selaku Kapolda Metro Jaya memerintahkan anggotanya untuk menembak di tempat terhadap pelaku pembegalan. Dalam jangka waktu 3 Juli-3 Agustus 2018, polisi menerjunkan 16 tim untuk membasmi begal dan jambret di Jakarta dalam rangka upaya cipta kondisi.
Menurut KontraS, selama 9 hari, 3 Juli-12 Juli 2018, polisi telah menangkap 643 pelaku kejahatan. "320 orang ditahan, 42 orang ditembak pada bagian kaki, dan 11 orang ditembak mati," tutur Rivan. KontraS, lanjut dia, tidak menemukan adanya audit dan evaluasi atas instruksi tembak di tempat itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono kala itu sempat membantah adanya instruksi tembak di tempat yang dikeluarkan Idham.
Perihal lain yang disoroti KontraS adalah soal penanganan kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Rivan mengatakan Idham sebagai ketua tim yang saat itu ditunjuk oleh Tito cenderung lambat dalam bekerja dan tak menghasilkan temuan signifikan atas kasus tersebut. "Idham mempunyai tanggung jawab menyelesaikan kasus Novel jauh sebelum menjadi Kapolri, yakni saat menjadi Kapolda Metro Jaya dan Kabareskrim Polri," ucap Rivan.
Selama Idham menjabat sebagai Metro 1, sebutan untuk Kapolda Metro Jaya, KontraS mencatat setidaknya ada 121 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh polisi. Sebanyak 90 di antaranya merupakan kasus penembakan, 16 kasus pembubaran paksa, 9 kasus penganiayaan serta 7 kasus intimidasi.
Kemudian ada 3 kasus kriminalisasi oleh polisi, 3 kasus penyiksaan, 3 kasus penangkapan sewenang-wenang, dan 1 kasus pemerasan. Rivan mengatakan data itu didapat dari pemantauan KontraS selama periode Agustus 2017-Desember 2018.
Rivan menyebut lembaganya berharap catatan tersebut dapat dijadikan batu uji bagi Idham untuk lebih memperhatikan dan tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran di lapangan. Idham, kata Rivan, juga perlu memastikan baik kebijakan yang dikeluarkan oleh Polri maupun tindakan anggotanya di lapangan tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUMBER: TEMPO.CO