SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menangkap pelaku penjual satwa dilindungi di daerah Pangandaran, Jawa Barat, pada Ahad, 27 Oktober 2019. Polda menyita sebanyak 9 ekor primata dari tangan pelaku.
"Kami menangkap dan menetapkan tersangka berinisial DN, asalnya dari Ciamis," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko di Markas Polda Jawa Barat, Senin, 28 Oktober 2019.
Menurut Trunoyudo, pelaku biasa melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi. Sembilan ekor primata yang disita Polda rinciannya yakni 6 ekor bayi lutung (trachypithecus), dua ekor surili (presbytis) dan satu ekor anakan owa Jawa (hylobates moloch). "Semuanya berada dalam kandang," katanya.
Menurut Trunoyudho, pelaku mendapatkan satwa dilindungi itu dari penjual lainnya dan beberapa di antaranya pelaku menyuruh pemburu untuk mendapatkan hewan yang tidak ada di pasaran. DN, kata dia, menyuruh pemburu untuk menangkap anakan satwa dilindungi itu di daerah perbatasan Tasikmalaya dan Ciamis.
Satwa-satwa itu rencananya akan dijual DN kepada beberapa konsumennya. DN melakukan aktivitas perdagangan satwa liar itu melalui lapak di media sosial. Urusan harga, DN mengaku sangat bervariasi.
Untuk jenis lutung, dia biasanya mendapat satu ekor anakan lutung dengan harga Rp 200 ribu, kemudian dia bisa menjual lutung itu dengan harga Rp 400 ribu per ekor. "Kalau owa Jawa saya beli dari orang Bogor, dapat Rp 2 juta. Sementara Surili per ekor beli Rp 300 ribu," katanya.
DN mengaku sudah sekitar 2 bulan menjalani profesi haramnya itu. Awalnya, DN ditawari jenis primata seperti lutung juga surili oleh pemburu. Akhirnya dia pun mulai ketagihan memperjualbelikan satwa dilindungi itu.
Ditanya terkait bagaimana pemburu melakukan perburuannya terhadap satwa itu, DN mengatakan primata itu dikejar oleh anjing, lantas kemudian sampai terdesak dan masuk ke dalam jaring yang sudah dipersiapkan. "Itu dikejar-kejar sama anjing sampai masuk ke perangkap jaring, jadi tidak pakai senapan," ucap DN.
Organisasi pemerhati hewan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menuding DN melakukan kebohongan. Ketua JAAN, Benfika mengatakan perburuan satwa dilindungi khususnya jenis primata biasanya menggunakan senjata tajam hingga senapan.
Ketika pemburu akan mengambil anakan primata dari hutan, maka mereka harus mematikan induknya. "Itu tadi keterangan pelaku bohong itu, tidak mungkin berburu bayi seperti owa Jawa pakai anjing dan jaring. Itu untuk bisa dapat bayinya pasti induknya dibunuh," kata Benfika.
JAAN awalnya, yang melaporkan kegiatan jual beli satwa dilindungi yang dilakukan oleh DN ke Polda Jabar. Setelahnya, hasil temuan JAAN itu dijadikan bahan awal penyelidikan kasus perdagangan satwa dilindungi itu.
Akibat tindakannya, DN diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun kurungan. DN disangka telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
DN dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 1990.
Sumber: Tempo.co