SUKABUMIUPDATE.com - Prabowo Subianto telah resmi dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjabat sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju.
Setelah resmi dilantik, besaran gaji yang akan diterima Prabowo pun cukup menarik untuk diketahui. Kira-kira berapa besarannya ya? Berikut ini ulasannya seperti dilansir dari Moneysmart.id jaringan Suara.com.
Gaji Pokok Menteri Ternyata Hanya Rp 5 Jutaan
Besaran gaji menteri sudah diatur lewat peraturan pemerintah. Dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000, disebutkan bahwa menteri sekaligus mantan menteri berhak mendapatkan hak keuangan atau hak administratif.
Mengenai besarannya, tertulis dengan jelas di pasal 2 peraturan pemerintah tersebut. Bunyinya, Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.
Kalau dibandingkan dengan Anggota DPR, gaji pokok menteri ini masih lebih besar. Karena berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK/.02/2015 anggota dewan hanya mendapatkan gaji pokok Rp 4.200.000 per bulannya.
Tunjangannya Rp 13 jutaan
Meski gaji pokoknya kecil, menteri juga berhak atas tunjangan jabatan. Besaran tunjangan diatur di dalam Pasal I, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001.
Di Ayat 1 dijelaskan, Presiden, Wakil Presiden, Kepala Lembaga Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung sampai Panglima TNI berhak mendapatkan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulannya.
Sementara mengenai nominal besarannya, dijelaskan secara terpisah di Ayat 2, untuk Menteri diberikan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Jika gaji didapatkan Rp 5.040.000 ditambah tunjangan Rp 13.608.000, artinya Prabowo mendapatkan Rp 18.648.000 setiap bulannya.
Selintas, besaran gaji ditambah tunjangan yang didapat Prabowo nampaknya tidak terlalu fantastis. Namun jangan salah, Prabowo justru akan mendapatkan uang cukup banyak dari dana operasional dan fasilitas lainnya.
Dana Operasional Sampai Rp 120 Juta Per Bulan
Setiap bulannya, menteri berhak mendapatkan dana operasional. Tentang dana operasional ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga.
Dana Operasional sengaja disediakan khusus bagi menteri guna menunjang segala aktivitasnya yang bersifat strategis dan khusus. Dana ini diberikan setiap bulannya yang dialokasikan dari anggaran kementerian.
Fasilitas Rumah Menteri
Pemerintah memiliki dua kompleks rumah dinas khusus menteri, di Jalan Denpasar dan Jalan Widya Chandra, Jakarta. Kompleks tersebut sudah dilengkapi dengan fasilitas yang mewah sekelas vvip, dengan pengamanan ekstra.
Menteri yang tengah bertugas dipersilakan menempatinya bersama keluarga selama menjabat di pemerintahan.
Karena lokasinya strategis, jadi para menteri bisa dengan sigap menuju istana bila dipanggil oleh Presiden. Namun, mereka juga diperbolehkan untuk memilih tinggal di rumah pribadi.
Fasilitas Kendaraan Dinas
Selain rumah, menteri negara juga mendapatkan fasilitas kendaraan dinas. Kendaraan ini digunakan untuk menunjang mobilitas mereka selama menjabat.Baru saja Pemerintah dan DPR RI menyetujui pembelian kendaraan dinas baru untuk menteri Jokowi 2019-2024.
Menggelontorkan uang negara sebesar Rp 147 miliaran, Prabowo dan yang lainnya bakal mendapatkan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.
Mobil ini termasuk jenis kendaraan hybrid yang ramah lingkungan, karena tenaga penggeraknya menggunakan baterai dan juga bensin.Keunggulan lainnya, eksterior dan interiornya sangat mewah. Sangat cocok untuk dijadikan mobil operasional sekelas menteri negara.
Tenaganya gak perlu diragukan lagi, karena mobil ini dibekali dengan mesin 2.500 cc 4 silinder. Bisa menghasilkan tenaga setara dengan 223 tenaga kuda dan torsi 221 Nm.
SUMBER: SUARA.COM