SUKABUMIUDPATE.com - Pihak kepolisian akan mengizinkan pengendara kendaraan bermotor yang terjaring Operasi Zebra 2019 untuk mengambil surat izin mengemudi (SIM) yang tertinggal. Izin itu akan diberikan oleh petugas polisi yang tengah melakukan operasi.
"Sebagai jaminan, motornya ditaruh di lokasi, ditinggal. Jadi kalau ada masyarakat bilang SIM ketinggalan tapi rumahnya dekat, itu diskresi petugas suruh pulang dulu tapi motornya enggak dibawa, ditinggal," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf di Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2019.
Meskipun begitu, Yusuf mengatakan pihaknya tetap akan memberlakukan penilangan terhadap masyarakat yang kelupaan membawa SIM itu. Selain itu, Yusuf mengatakan diskresi hanya akan diberikan kepada masyarakat yang rumahnya dekat dengan lokasi razia.
"Jadi kalau dia orang Surabaya bilang enggak bawa SIM, tertangkapnya di Jakarta, ya enggak mungkin dong (pulang untuk ambil SIM)," kata Yusuf.
Operasi Zebra 2019 akan berlangsung dari tanggal 23 Oktober hingga 5 November 2019. Sasaran dari operasi ini adalah pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK, kelengkapan kendaraan yang tidak cukup, serta melawan rambu lalu lintas.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono menerangkan tujuan dari operasi ini untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan. Menurut Gatot, saat ini angka kecelakaan sudah mencapai angka 23 persen dan akan terus ditekan melalui Operasi Zebra.
SUMBER: TEMPO.CO