SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal permohonan pemberhentian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan surat bertanggal 21 Oktober 2019 itu telah dibahas dalam rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi sebagai pengganti rapat badan musyawarah.
"Alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya," kata Puan di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2019.
Puan pun menanyakan apakah surat permintaan pemberhentian Tito itu bisa disetujui.
"Untuk itu kami mohon persetujuan Dewan apakah dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota Dewan.
Puan menyebut rapat paripurna ini dihadiri oleh 514 dari 575 anggota Dewan. Rapat yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB baru dimulai pada pukul 15.45 WIB.
Tito Karnavian sebelumnya menjadi salah satu orang yang dipanggil Jokowi ke Istana kemarin, Senin, 21 Oktober 2019. Mantan Kepala Kepolisian Daerah Papua itu disebut-sebut bakal menjadi salah satu menteri di kabinet Jokowi. Namun Tito belum mengakui pemanggilan itu terkait jabatan barunya di kabinet Jokowi.
"Saya kira ini mengenai situasi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Kemarin pelantikan, pengamanan pelantikan. Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar, dengan baik, kerja sama TNI Polri sangat luar biasa, dan stakeholder lainnya," kata Tito di Istana Negara kemarin.
Sumber: Tempo.co