Dijadikan Tersangka Makar, 6 Aktivis Papua Ajukan Pra Peradilan

Selasa 22 Oktober 2019, 07:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Enam aktivis Papua yang ditetapkan sebagai tersangka makar oleh Polda Metro Jaya mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini, Selasa 22 Oktober 2019. Anggota tim advokasi Papua, Okky Wiratama, menyatakan ada pelanggaran prosedur hukum saat penangkapan, penggeledahan, penyitaan alat bukti serta penetapan sebagai tersangka keenamnya.

“Selain penetapan tidak sah, banyak prosedur penggeledahan tidak sah karena tanpa memiliki surat izin dari pengadilan negeri setempat,” kata Okky di PN Jakarta Selatan.

Keenam aktivis Papua yang mengajukan gugatan itu adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan makar usai aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, 28 Agustus lalu.

Okky menjelaskan, penggeledahan di kediaman para aktivis tak disaksikan oleh pihak RT dan RW setempat. Ia pun menyebut penyitaan barang menjadi tidak sah. “Diduga (polisi) melakukan perampasan, bukan penyitaan,” kata Okky.

Selain itu, menurut Okky, keenamnya tak pernah dipanggil sebagai saksi. Mereka langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus makar. “Surat penangkapan itu ditunjukkan tapi tak diberikan saat hari mereka ditangkap. Keluarga baru menerima surat penangkapan dan pemberitahuan penahanan itu sekitar satu pekan setelahnya."

Anggota tim advokasi lainnya, Michael Hilman, mencontohkan dugaan pelanggaran prosedur terjadi pada saat penangkapan Dano Tabuni dan Charles Kossay di daerah Depok. Saat keduanya dibawa ke Polda Metro Jaya, sejumlah aktivis Papua lainnya menggelar aksi di sana. “Kenapa mereka aja yang ditangkap. Kami semua juga bagian dari kawan-kawan ini ingin juga ditangkap,” kata Michael menirukan perkataan para aktivis.

Selang beberapa menit, lanjut Michael, polisi memanggil lima orang untuk audiensi. Saat itu, Isay Wenda dan Ambrosius Mulait langsung ditangkap oleh polisi. Penangkapan, kata Michael, dikakukan pada tanggal 31 Oktober dini hari sekitar pukul 03.15.

Keesokan harinya, polisi menangkap Naliana Wasiangge, Norince Kogoya, dan Ariana Lokbere di kontrakan mahasiswa asal Nduga di Jakarta. Pada malam harinya, sekitar pukul 20.30, polisi menangkap Paulus Surya Anta Ginting di Mall Plaza Indonesia.

Adapun Naliana Wisiangge dan Norince Kogoya dipulangkan karena hanya berstatus saksi. Tim Advokasi Papua juga menyoroti soal dugaan tindak diskriminatif yang dilakukan oleh polisi. “Itu yang akan kami uji di praperadilan,” kata Michael.

Tudingan adanya tindak pidana makar dalam kasus ini muncul karena dalam aksi demonstrasi di depan Istana Negara mereka mengibarkan bendera bintang kejora. Selain itu mereka juga menyuarakan kemerdekaan Papua, terlepas dari Republik Indonesia.

SUMBER: TEMPO.CO

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten