SUKABUMIUPDATE.com - Enam aktivis Papua yang ditetapkan sebagai tersangka makar oleh Polda Metro Jaya mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini, Selasa 22 Oktober 2019. Anggota tim advokasi Papua, Okky Wiratama, menyatakan ada pelanggaran prosedur hukum saat penangkapan, penggeledahan, penyitaan alat bukti serta penetapan sebagai tersangka keenamnya.
“Selain penetapan tidak sah, banyak prosedur penggeledahan tidak sah karena tanpa memiliki surat izin dari pengadilan negeri setempat,” kata Okky di PN Jakarta Selatan.
Keenam aktivis Papua yang mengajukan gugatan itu adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan makar usai aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, 28 Agustus lalu.
Okky menjelaskan, penggeledahan di kediaman para aktivis tak disaksikan oleh pihak RT dan RW setempat. Ia pun menyebut penyitaan barang menjadi tidak sah. “Diduga (polisi) melakukan perampasan, bukan penyitaan,” kata Okky.
Selain itu, menurut Okky, keenamnya tak pernah dipanggil sebagai saksi. Mereka langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus makar. “Surat penangkapan itu ditunjukkan tapi tak diberikan saat hari mereka ditangkap. Keluarga baru menerima surat penangkapan dan pemberitahuan penahanan itu sekitar satu pekan setelahnya."
Anggota tim advokasi lainnya, Michael Hilman, mencontohkan dugaan pelanggaran prosedur terjadi pada saat penangkapan Dano Tabuni dan Charles Kossay di daerah Depok. Saat keduanya dibawa ke Polda Metro Jaya, sejumlah aktivis Papua lainnya menggelar aksi di sana. “Kenapa mereka aja yang ditangkap. Kami semua juga bagian dari kawan-kawan ini ingin juga ditangkap,” kata Michael menirukan perkataan para aktivis.
Selang beberapa menit, lanjut Michael, polisi memanggil lima orang untuk audiensi. Saat itu, Isay Wenda dan Ambrosius Mulait langsung ditangkap oleh polisi. Penangkapan, kata Michael, dikakukan pada tanggal 31 Oktober dini hari sekitar pukul 03.15.
Keesokan harinya, polisi menangkap Naliana Wasiangge, Norince Kogoya, dan Ariana Lokbere di kontrakan mahasiswa asal Nduga di Jakarta. Pada malam harinya, sekitar pukul 20.30, polisi menangkap Paulus Surya Anta Ginting di Mall Plaza Indonesia.
Adapun Naliana Wisiangge dan Norince Kogoya dipulangkan karena hanya berstatus saksi. Tim Advokasi Papua juga menyoroti soal dugaan tindak diskriminatif yang dilakukan oleh polisi. “Itu yang akan kami uji di praperadilan,” kata Michael.
Tudingan adanya tindak pidana makar dalam kasus ini muncul karena dalam aksi demonstrasi di depan Istana Negara mereka mengibarkan bendera bintang kejora. Selain itu mereka juga menyuarakan kemerdekaan Papua, terlepas dari Republik Indonesia.
SUMBER: TEMPO.CO