SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sepakat menunjuk Agung Firman Sampurna sebagai Ketua BPK. Pemilihan pemimpin BPK dilakukan dengan musyawarah-mufakat pada Senin, 21 Oktober 2019.
“Musyawarah dihadiri sembilan anggota BPK. Semuanya sepakat (memilih Agung),” ujar anggota BPK, Achsanul Qosasi saat dihubungi Tempo pada Senin petang, 21 Oktober 2019.
Mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Achsanul mengatakan periode jabatan Ketua BPK berlaku selama 2,5 tahun, yakni 2019 hingga 2022.
Selain memilih Agung, persamuhan itu turut mendapuk Agus Joko Pramono sebagai wakilnya. Dalam sidang pemilihan ketua, anggota BPK juga memetakan unit kerjanya masing-masing.
Anggota I ditempati Hendra Susanto dan anggota II diduduki oleh Pius Lustrilanang. Sedangkan anggota III ditempati oleh Achsanul Qosasi, anggota IV Isma Yatun, anggota V Bahrullah Akbar, anggota VI Harris Azhar Azis, dan anggota VII Daniel Lumban Tobing.
Lima anggota BPK periode 2019-2024 pada pekan lalu dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung M. Hatta. Kelimanya adalah Achsanul Qosasi, Daniel Lumban Tobing, Harry Azhar Azis, Hendra Susanto, dan Pius Lustrilanang. Para anggota BPK ini menggantikan anggota lainnya yang habis masa jabatannya.
Adapun pelantikan ini mengacu pada Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Beleid itu menyatakan bahwa anggota BPK yang telah dipilih DPR wajib mengucapkan sumpah atau janji sebelum melaksanakan tugasnya.
Lima anggota BPK ini sebelumnya telah melalui proses seleksi. Anggota BPK dipilih oleh Komisi XI periode 2014-2019 dan telah melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Lima anggota tersebut dipilih dari 55 peserta yang mengikuti bursa pencalonan anggota BPK.
Komisi XI mengadakan voting terhadap 55 peserta. Hasilnya menyatakan Pius Lustrilanang unggul dengan 43 suara, Hendra Susanto 41 suara, Daniel Lumban Tobing 41 suara. Lalu, peserta inkumben Achsanul Qosasi dan Harry Azhar masing-masing memperoleh 31 dan 29 suara.
Penetapan lima anggota diputuskan melalui Keputusan DPR RI Nomor 26/DPR RI/I/2019-2020 tentang Persetujuan DPR RI terhadap Anggota BPK RI periode 2019-2024. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 101/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Peresmian Keanggotaan BPK.
Sumber: Tempo.co