SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) melalui rapat konsultasi pimpinan di Kompleks Parlemen, Senayan pada Jumat, 18 Oktober 2019.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin tersebut, menyepakati pembentukan 11 komisi, dan enam badan. Tiap komisi terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil. Total ada 17 ketua komisi dan badan serta 66 wakil ketua komisi dan badan.
"Dengan ditetapkannya AKD ini, maka Selasa pekan depan, kami akan menggelar rapat paripurna penetapan alat kelengkapan dewan," ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan pada Jumat, 18 Oktober 2019.
Adapun rinciannya, Fraksi PDI Perjuangan mendapat kursi Ketua Komisi III (Hukum), Ketua Komisi IV (Pertanian, Kehutanan, Maritim), Ketua Komisi V (Infrastruktur dan Tranportasi), dan Ketua Badan Anggaran. Partai ini juga mendapat jatah 11 wakil.
Sementara Fraksi Partai Golkar mendapat kursi Ketua Komisi I (Pertahanan, Intelijen, dan Luar Negeri), Ketua Komisi II (Dalam Negeri), dan Ketua Komisi XI (Keuangan). Golkar juga mendapat 10 wakil.
Fraksi Partai Gerindra hanya mendapatkan Ketua Badan Legislasi, Ketua Badan Kerjasama Antara Parlemen, dan 9 Wakil Ketua. Gerindra sebagai partai pemilik suara ketiga terbanyak di parlemen tidak mendapatkan kursi ketua.
Adapun Fraksi Partai NasDem mendapatkan Kursi Ketua Komisi VII (Energi), Ketua Komisi IX (Kesehatan dan Ketenagakerjaan), dan 8 Wakil Ketua.
Fraksi PKB mendapat Ketua Komisi VI (Perindustrian dan Perdagangan), Ketua Komisi X (Pendidikan dan Pemuda Olahraga), serta 7 Wakil Ketua. Fraksi Partai Demokrat mendapat Ketua Badan Urusan Rumah Tangga, Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, dan 4 Wakil Ketua.
Fraksi PKS mendapat ketua Mahkamah Kehormatan Dewan dan 6 Wakil Ketua. Sementara itu, PAN mendapat Ketua Komisi VIII (Agama dan Sosial), dan 5 Wakil Ketua. Terakhir, PPP mendapat 4 wakil ketua komisi.
Sumber: Tempo.co