Pakar: Tanpa Nomor, UU KPK Baru Tidak Bisa Diberlakukan

Jumat 18 Oktober 2019, 02:12 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menilai tak adanya penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM menimbulkan ketidakpastian hukum status Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). "Kalau nomornya belum ada, undang-undang tidak berlaku. Pengundangan secara legal formal di lembaga negara," kata dia, Kamis, 17 Oktober 2019.

Tak hanya soal nomor, beberapa pakar hukum menilai UU KPK hasil revisi itu menimbulkan kerancuan hukum. Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan kerancuan hukum dalam Undang-Undang KPK hasil revisi itu tampak pada absennya peraturan peralihan yang mengatur kewenangan pimpinan KPK.

Dalam undang-undang yang baru, pimpinan KPK tak lagi berstatus penegak hukum sehingga tak bisa menandatangani surat perintah penyidikan dan penuntutan. Di sisi lain, undang-undang tak mengatur siapa yang berwenang meneken surat perintah penyidikan dan penuntutan.

Belum terbentuknya Dewan Pengawas juga membuat kerja penindakan terhambat. UU KPK hasil revisi mengatur penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan baru bisa dilakukan dengan izin Dewan Pengawas. Masalahnya, hingga hari ini, Dewan Pengawas belum terbentuk. "Praktis ketika UU ini berlaku KPK seperti mati suri, karena kemudian tidak bisa bekerja," ujar Zainal.

Anggota DPR Fraksi Partai Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, menampik adanya kerancuan di sejumlah pasal UU KPK hasil revisi. Mengenai kontradiksi pasal 69D dan 70C, misalnya. Menurut dia, kedua pasal itu harus dibaca secara terpisah. Pasal 69D hanya ditujukan kepada kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas. Melalui pasal ini, kata Masinton, semua fungsi terkait perizinan Dewan Pengawas diberikan sementara kepada komisioner KPK.

Sedangkan Pasal 70C berada di luar fungsi Dewan Pengawas. Pasal ini mengatur semua hal kecuali soal Dewan Pengawas harus mengacu pada undang-undang yang baru. “Kasus yang sedang ditangani oleh KPK dilaksanakan berdasarkan dalam undang-undang setelah revisi ini,” ujar Masinton.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags :
Berita Terkini
Musik23 Februari 2025, 17:00 WIB

Lewat Lagu Tawamu, Keisya Levronka Dedikasikan Karyanya untuk Sang Adik Tercinta

Segmen awal Official Music Video ini menyebutkan bahwa Lagu Tawamu didedikasikan oleh Keisya untuk sang adik, Lexi VallenoHavlenda yang mengalami musibah jatuh dari lantai 6.
Official Music Video Tawamu dari Keisya Levronka. Foto: YouTube/@KeisyaLevronkaChannel
Inspirasi23 Februari 2025, 16:34 WIB

Bayar Pajak Dapat Hadiah Umrah, Bapenda Sukabumi Jelaskan Regulasi dan Ketentuannya

Bapenda Kabupaten Sukabumi memastikan pemberian hadiah umrah gratis telah mendapat izin resmi dari Kemensos dan dilakukan melalui mekanisme pengundian yang transparan.
Program Gebyar Sipenyu: Bayar Pajak Berhadiah Umrah yang digagas Bapenda Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Bola23 Februari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Malut United vs PSS Sleman di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Malut United vs PSS Sleman akan berlangsung di Stadion Kie Raha, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 19.00 WIB.
Malut United vs PSS Sleman (Sumber : Vidio)
Sukabumi23 Februari 2025, 15:36 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Berduka Atas Wafatnya Dedi Damhudi, Terakhir Bertemu Saat Pelantikan

Bupati Sukabumi Asep Japar Asep Japar mengungkapkan rasa dukanya dan mendoakan agar almarhum diterima iman Islamnya.
Asep Japar, Bupati Sukabumi | Foto : Sukabumiupdate
Inspirasi23 Februari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Lulusan S1 di Jakarta, Syarat: Menguasai Bahasa Inggris Aktif

Info Loker Lulusan S1 di Indofood dibuka untuk posisi Quality Assurance Supervisor.
Ilustrasi. Lowongan Kerja Lulusan S1 di Jakarta, Syarat: Menguasai Bahasa Inggris Aktif (Sumber : Freepik/@WirojSidhisoradej)
Nasional23 Februari 2025, 14:44 WIB

Hary Tanoe Sebut Tol Bocimi Biang Kerok Pedangkalan Danau Lido, Ini Respons Menteri PU

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo merespons tudingan Hary Tanoe bahwa proyek Tol Bocimi jadi biang kerok pendangkalan Danau Lido.
Tampilan Danau Cigombong alias Danau Lido saat ini berdasarkan citra satelit melalui Google Earth. (Sumber Foto: Google Earth)
Bola23 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta yang akan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
PSM Makassar vs Persija Jakarta. Foto: IG/@persija/@psm_makassar
Sukabumi23 Februari 2025, 13:39 WIB

Potret Bupati Sukabumi Asep Japar Ikuti Retret di Akmil Magelang

Bupati Sukabumi Asep Japar yakin retret dapat menyelaraskan visi kepala daerah dengan program pemerintah pusat hingga meningkatkan kapasitas kepemimpinan.
Berseragam ala Militer, potret Bupati Sukabumi Asep Japar saat mengikuti retret di Akmil Magelang. (Sumber : Diskominfosan Pemkab Sukabumi)
Nasional23 Februari 2025, 13:22 WIB

Termasuk di Cibeas Sukabumi, Daftar 125 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1446 H

Salah Satunya di POB Cibeas Sukabumi, Kemenag Pantau Hilal di 125 Titik Rukyatul Hilal untuk mengetahui Awal Ramadan 1446 H.
Rukyatul Hilal awal Syawal 1445 H/2024 M di Pusat Observasi Bulan atau POB Cibeas Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Life23 Februari 2025, 12:00 WIB

Negara Perak Penerus Pajajaran, Sejarah Kerajaan Sumedang Larang di Jawa Barat

Prabu Geusan Ulun menerima pusaka Pajajaran dan dinobatkan sebagai Raja Sumedang Larang.
Ilustrasi. Kerajaan Islam Sumedang Larang diyakini sebagai leluhur Suku Sunda dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan budaya di Jawa Barat. (Sumber : AI)