SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya memulangkan aktor Vicky Nitinegoro setelah ditangkap pada Selasa malam, 15 Oktober 2019. Vicky dan rekannya AN ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, karena diduga menyalahgunakan narkotika. Vicky dan AN dipulangkan karena tidak terbukti sebagai pemilik cairan vape yang mengandung narkotika golongan 1 jenis 5 Fluoro ADB atau biasa disebut tembakau gorila.
"Makanya kita kembalikan ke orang tuanya karena tidak memenuhi unsur pidana," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Kamis, 17 Oktober 2019.
Sedangkan AJ, rekan Vicky yang lain, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. AJ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Saat ditangkap, polisi menyita tiga barang bukti milik AJ yakni satu botol cairan vape mengandung Fluoro ADB + MDMB, satu botol cairan vape mengandung Fluoro ADB dan satu buah MOD atau alat hisap Vape. Sedangkan dari tangan Vicky, polisi menyita MOD atau alat hisap vape warna hijau merk Tesla.
"Ternyata yang dua ini adalah kepunyaan AJ, cairan ini mengandung narkotika," kata dia.
Argo menjelaskan, Fluoro ADB + MDMB termasuk narkotika golongan 1 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017. Rekan Vicky Nitinegoro berinisial AJ kini terancam dihukum pidana lima tahun penjara.
SUMBER: TEMPO.CO