SUKABUMIUPDATE.com - Beredar rekaman video Bupati Indramayu Supendi sedang asyik berjoget bersama artis dangdut di sebuah panggung. Video viral setelah beredar di laman youtube.
Dari rekaman video berdurasi 6 menit, 16 detik itu pun turut dikomentari miring dari warganet pasca Supendi terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap pengatuan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
Dalam video itu tampak Bupati Supendi yang mengenakan batik berwarna cokelat berada di atas panggung dan berjoget dengan sejumlah orang yang diduga pejabat di Pemkab Indramayu.
Sang biduan dangdut itu pun tampak menerima uang saweran dari sejumlah orang yang ikut berjoget dengan Supendi di atas panggung.
Sejumlah warganet pun tampak memberikan komentar dalam video tersebut.
"Enak2 joged besok nya nangis di kpk hahaha dasar loe," tulis Lukman Lukmanjujun.
"Hhahaha ingin terlihat woooow tau nya duit hasil korupsi .. Selamat ya pak," kata Maung Bhoto.
"Untung kmrn dah joget bareng new monata pk bupati skrg kena kpk wakwaw," kata Chowkit 888.
"Duhh pak bupati tes saweer malah kena KPK," ucap Endots.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Supendi sebagai tersangka terkait kasus suap royek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Selain Supendi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah terduga pihak pemberi suap dari pihak swasta yakni Carsa AS (CAS).
Kasus suap ini terungkap setelah KPK menangkap Supendi dan beberapa orang di Indramayu, Jawa Barat pada Selasa (15/10/2019).
Diduga Supendi menerima total Rp 200 juta, mulai sejak bulan Mei 2019. Uang Rp 100 juta diduga digunakan untuk THR. Selanjutnya, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang di acara wayang kulit serta untuk pembayaran gadai sawah.
Sementara Omarsyah menerima uang Rp 350 juta dan sebuah sepeda merek NEO dengan nilai Rp 20 juta. Sedangkan, Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama lima kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.
"Uang yang diterima OMS dan WT diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di KPK, Selasa malam.
Sebagai penerima suap, Supendi, Omarsyah dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Carsa sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Suara.com