SUKABUMIUPDATE.com - Terdakwa penyebar video ancaman pemenggalan kepala Presiden Jokowi, Ina Yuniarti, dianggap hanya ingin menyampaikan informasi ihwal unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada 10 Mei 2019. Hal itu yang menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis bebas Ina dalam sidang yang berlangsung hari ini, Senin 14 Oktober 2019.
"Terdakwa tidak memiliki motivasi, hanya ingin memberitahukan kepada teman-teman," kata Hakim Ketua Tuty Haryati saat membacakan putusan.
Majelis hakim memvonis Ina tak bersalah karena menilai dakwaan jaksa tak terbukti dalam persidangan. Jaksa sendiri menuding Ina melanggar Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan video seorang lelaki melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Jokowi.
Menurut majelis hakim, tidak ada informasi dalam fakta persidangan yang membuktikan Ina melakukan unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang ITE.
"Majelis berkesimpulan tidak ada fakta persidangan terdakwa melakukan perbuatan terkait unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materiil," ucap dia.
Kasus ini bermula ketika Ina mengikuti demonstrasi di depan Gedung Bawaslu pada 10 Mei lalu. Saat Ina sedang mengabadikan demonstrasi tersebut seorang pemuda melontarkan ancaman tersebut. Video itu sempat viral dan berdasarkan penyidikan polisi, pemuda itu bernama Hermawan Susanto.
"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," ucap Hermawan Susanto.
Ina mengaku baru bertemu dengan Hermawan saat demonstrasi itu. "Memang tidak sengaja (bertemu Hermawan). Saya tidak kenal. Saya hanya mewakili kawan-kawan saya," ucap Ina kepada wartawan usai sidang.
Hermawan Susanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun hingga saat ini persidangan untuk pria yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat tersebut.
SUMBER: TEMPO.CO