Pengelolaan JKN oleh BPJS Kesehatan Banjir Kritikan

Minggu 13 Oktober 2019, 12:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil hingga pemerintah mengkritik penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kritik ini disampaikan di tengah rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020, rencana pemberlakuan sanksi pelayanan publik bagi para penunggak iuran, hingga beban defisit yang ditanggung bertahun-tahun.

“Ini harus menjadi refleksi bagi BPJS Kesehatan dan pemerintah dalam melakukan keterbukaan pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan, bukan membuat belanja kesehatan yang malah memberatkan masyarakat,” kata Social Policy Officer dari Perkumpulan Prakarsa, Eka Afrina Djamhari dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 13 Oktober 2019.

Dalam diskusi ini, Perkumpulan Prakarsa ini memaparkan hasil survei yang mereka baru saja mereka lakukan pada 2017 lalu terhadap 1.343 peserta BPJS di 11 kabupaten/kota. Terdapat tiga temuan utama dalam survei ini. 

Pertama, bantuan iuran belum mampu mengurangi pengeluaran out of pocket dari pasien dan keluarganya saat sakit. Kedua, kurangnya kenyamanan yang diperoleh pasien. Sebab, 51 persen responden menilai dokter kurang peduli saat pemeriksaan. Ketiga, moral hazard dari penyedia layanan kesehatan. Keempat, keterbatasan obat. Sebab, 42 persen responden mengeluh obat tidak tersedia sehingga mereka harus mengeluarkan biaya tambahan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Kajian dan Pengembangan, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Farida Indriani juga menyampaikan riset yang dilakukan lembaganya sejak 2016 di 8 provinsi. Dari hasil riset ini, KPI menemukan ada proses pendataan yang salah sehingga banyak keluarga miskin yang tidak mendapatkan layanan. “Padahal, seharusnya JK untuk semua WNI,” kata dia.

Dalam awal riset, kata Farida, KPI menemukan beberapa masalah yang terjadi di lapangan. Salah satunya yaitu adanya peserta JKN yang menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS), namun ditolak berobat sebagai peserta JKN. Sebab, peserta tersebut dinyatakan tidak lagi tercantum dalam peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.

Selanjutnya yaitu Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih yang menyoroti persoalan pada banyaknya tunggakan iuran di BPJS Kesehatan. Menurut dia, masalah ini terjadi karena memang, sebagian besar pekerja di Indonesia bergerak di sektor informal. Sehingga, kelompok ini memperoleh pendapatan yang tidak stabil. “Untuk itu, pemerintah perlu memperkuat kelembagaan sosial ekonomi rakyat untuk mengatasi dominasi pekerja informal ini,” kata dia.

Ketua Bidang Jaminan Sosial, Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Timboel Siregar menyoroti masalah yang ada pada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sanksi berupa penghentian sejumlah pelayanan publik sebenarnya telah disediakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. “Namun belum efektif,” kata dia.

Menurut Timboel, masalah terjadi karena pemerintah daerah yang memberikan layanan publik tidak bersedia memberikan sanksi kepada perusahaan. Sebab, pemberian sanksi akan membuat perusahaan berpotensi kabur dari daerah tersebut. “Mereka (Pemda) tentu tidak ingin kehilangan PAD (Pendapatan Asli Daerah) gara-gara ini,” kata dia.

Terakhir yaitu anggota Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi, Indonesia Corruption Watch (ICW), Dewi Anggraini yang memaparkan hasil pantauan di 15 daerah pada 2017. Menurut dia, pantauan ini menunjukkan adanya 49 temuan potensi fraud pada pelaksanaan JKN oleh BPJS Kesehatan.  

Di antaranya yaitu pertama, fraud di tingkat peserta JKN-PBI yang memanipulasi KIS, padahal bukan pemilik kartu BPJS Kesehatan.  Kedua, fraud di tingkat Puskesmas berupa penerimaan uang oleh pihak Puskesmas untuk mengeluarkan rujukan pada pasien. Ketiga, fraud di tingkat rumah sakit berupa penggunaan alat kesehatan, obat, dan tindakan medis. “Alat kesehatan tidak digunakan secara optimal dalam pengobatan pasien, tapi tetap ditagihkan dalam klaim rumah sakit,” kata Dewi.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Nasional31 Januari 2025, 12:14 WIB

Diesel X: Inovasi BBM Ramah Lingkungan dari Pertamina yang Hemat dan Bertenaga

Diesel X, inovasi BBM rendah sulfur dari Pertamina, hadir dengan efisiensi tinggi dan emisi rendah. Berstandar EURO V, bahan bakar ini cocok untuk industri berat, mendukung energi bersih dan berkelanjutan!
Pertamina resmi meluncurkan Diesel X! BBM rendah sulfur berstandar EURO V ini hadir dengan efisiensi tinggi dan emisi lebih bersih. Langkah maju menuju energi berkelanjutan! (Sumber : Instagram/@tempodotco)
Bola31 Januari 2025, 12:00 WIB

Persib Bandung Punya Jurus Baru untuk Cetak Gol, PSM Makassar Mesti Waspada!

Persib Bandung dan PSM Makassar akan saling bentrok dalam laga pekan ke-21 Liga 1 2024/2025.
Persib Bandung dan PSM Makassar akan saling bentrok dalam laga pekan ke-21 Liga 1 2024/2025. (Sumber : X@persib).
Sehat31 Januari 2025, 11:41 WIB

Mengungkap Manfaat Pare: Khasiatnya dalam Mengatasi Penyakit Diabetes dan Hipertensi

Pare (Momordica charantia) adalah tanaman yang sering dikenal dengan nama bitter melon dalam bahasa Inggris. Tanaman ini memiliki rasa yang sangat pahit, tetapi menyimpan segudang manfaat kesehatan yang luar biasa.
Pare (Momordica charantia), Mengungkap Manfaat Pare: Khasiatnya dalam Mengatasi Penyakit Diabetes dan Hipertensi (Sumber : Freepik/@jcomp)
Sukabumi31 Januari 2025, 11:40 WIB

Ratusan Santri Al Hikmah Sukaraja Ikuti Latihan Rukyatul Hilal di POB Cibeas Sukabumi

Pelatihan ini melibatkan Dewan Hisab Rukyat (DHR) Kabupaten Sukabumi.
Suasana pelatihan Rukyatul Hilal di POB Cibeas, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/1/2025). | Foto: Istimewa
Life31 Januari 2025, 11:27 WIB

Kenapa Kita Susah Berhenti Makan Pedas? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Pernah ketagihan makanan pedas? Sensasi capsaicin menipu otak, memicu hormon bahagia, dan membuat sulit berhenti. Pedas juga menantang, menggoda selera, bahkan mengaburkan rasa kenyang. Simak faktanya di sini!
Kenapa makan pedas bikin nagih? 🌶️ Sensasi terbakar dari capsaicin memicu hormon bahagia, menambah adrenalin, dan bikin sulit berhenti. Tapi hati-hati, jangan sampai berlebihan!🔥 (Sumber : freepik/@jcomp)
Sehat31 Januari 2025, 11:23 WIB

Rambutan dan Batuk: Mengapa Terlalu Banyak Makan Rambutan Dapat Menyebabkan Batuk?

Rambutan, buah tropis yang kenyal dan manis, memang menjadi favorit banyak orang, terutama di negara-negara Asia Tenggara. Buah ini kaya akan vitamin C, serat, dan antioksidan, yang semuanya bermanfaat bagi kesehatan tubuh.
Rambutan, Rambutan dan Batuk: Mengapa Terlalu Banyak Makan Rambutan Dapat Menyebabkan Batuk? (Sumber : Freepik/@sukcao)
Nasional31 Januari 2025, 11:02 WIB

Aturan Baru Kuota 4 Jalur Penerimaan Murid Baru: Afirmasi Ditambah, Domisili Berkurang

Abdul Mu'ti menjelaskan dalam SPMB terdapat empat jalur penerimaan.
(Foto Ilustrasi) Sistem PPDB akan resmi diganti menjadi SPMB. | Foto: Istimewa
Entertainment31 Januari 2025, 11:00 WIB

Bintang FTV Larasati Nugroho Alami Kecelakaan Tunggal, Hasil Tes Urine Negatif

Kabar kurang menyenangkan dari dari artis FTV, Larasati Nugroho yang mengalami kecelakaan di kawasan Ulujami, Jakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025 dini hari.
Bintang FTV Larasati Nugroho Alami Kecelakaan Tunggal, Hasil Tes Urine Negatif (Sumber : Instagram/@larasati_nugroho)
Bola31 Januari 2025, 10:30 WIB

Prediksi Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Persik Kediri vs Barito Putera akan berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jumat, 31 Januari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
Pertandingan antara Persik Kediri vs Barito Putera dimulai pukul 15.30 WIB, Jumat, 31 Januari 2025. Foto: IG/@sports.indosiar
Keuangan31 Januari 2025, 10:16 WIB

Simak Baik-baik! Aturan dan Besaran THR untuk PNS Tahun 2025

THR dan Gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah tunjangan.
(Foto Ilustrasi) THR menjadi salah satu kewajiban perusahaan. | Foto: Freepik