SUKABUMIUPDATE.com - KSAD Jenderal Andika Perkasa mengaku telah mencopot Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS lantaran ulah istrinya yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terkait insiden penikaman yang menimpa Menkopolhukam Wiranto.
Selain Kolonel HS, Sersan Dua berinisial Z ikut dicopot lantaran istrinya ikut terlibat dalam pelanggaran UU ITE terkait unggahan di media sosial.
"Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum karena memang status 2 individu ini masuk dalam ranah peradilan umum," kata Jenderal Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
Selain dicopot dari jabatannya, Kolonel HS dan Sersan Dua Z akan menjalani penahanan selama 14 hari lantaran dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," katanya.
"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya.
Andika mengatakan sudah menandatangani proses serah terima atau pelepasan administrasi keduanya, besok baru akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Sumber: Suara.com