SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan tiga orang tersangka kematian aktivis lingkungan hidup Golfrid Siregar. Polisi menetapkan VS, MS dan WN dengan pasal pencurian dan pemberatan. Selain ketiganya, polisi tengah mengejar dua orang lain yang juga sudah masuk daftar pencarian orang.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Mangantar Pardamean Nainggolan mengatakan ketiganya tersangka ini sudah ditahan. "Mereka diduga mencuri harta benda milik Golfrid dengan modus berpura-pura menolong," kata Nainggolan kepada Tempo, Jumat 11 Oktober 2019.
Selain ketiga tersangka, ujar Nainggolan, personil Direktorat Kriminal Umum mengejar dua orang yang dianggap terlibat dalam pencurian dengan pemberatan. "Mudah-mudahan keduanya segera tertangkap," ujarnya.
Polisi menyebut ketiga tersangka mencuri barang Golfrid berupa dompet berisi uang dan barang elektronik serta komputer jinjing. Nainggolan memastikan polisi akan mengumumkan penyebab kematian aktivis ini setelah hasil autopsi dan olah tempat kejadian perkara selesai.
Direktur Walhi Sumut Dana Tarigan mengatakan, memberi kesempatan kepada polisi menyelidiki penyebab kematian Golfrid. Walhi, kata Dana, tak ingin berspekulasi mengenai penyebab kematian Golfrid. Namun, ia menuturkan Walhi mendorong polisi agar tak menyimpulkan penyebab kematian Golfrid semata karena kecelakaan.
"Kami mendapati fakta kondisi fisik Golfrid tidak seperti orang kecelakaan. Badannya tidak luka dan sepeda motornya tidak rusak parah. Jika dibandingkan dengan luka lebam di mata dan lula di kepalanya karena kecelakaan, tentu motornya hancur paling tidak rusak parah." ujar Dana.
Aktivis sekaligus kuasa hukum Walhi, Golfrid Siregar, meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik di Medan, Ahad, 6 Oktober 2019. Sebelumnya, ia sempat dikabarkan hilang sejak Rabu, 2 Oktober 2019. Golfrid ditemukan penarik becak dalam kondisi tak sadarkan diri pada Kamis dinihari 3 Oktober 2019 di Jalan Underpass Titi Kuning Medan.
SUMBER: TEMPO.CO