SUKABUMIUPDATE.com - Jika sebelumnya ada wacana menghapus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, pemerintah kini berencana menghapus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam rangka mereformasi proses perizinan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Abdul Kamarzuki. Ia menyebutkan Amdal tak lagi diperlukan karena dalam penyusunan tata ruang baik melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), aspek-aspek mengenai Amdal sudah dipertimbangkan.
Dengan dicoretnya Amdal, menurut Abdul, pengusaha cukup memastikan bahwa bangunan yang hendak dibangun sesuai dengan ketentuan tata ruang. Yang juga harus dipastikan adalah pengusaha terkait memang merupakan pihak yang menguasai tanah tersebut.
Setelah kedua persyaratan tersebut terpenuhi, maka pengusaha sudah bisa langsung membangun tempat usahanya sesuai dengan ketentuan. Namun, sebelum hal ini diimplementasikan, pemerintah daerah perlu menyempurnakan RDTR wilayahnya agar pembangunan tanpa Amdal bisa diimplementasikan.
Salah satu aspek penataan ruang yang perlu disempurnakan adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Penyusunan KLHS berfungsi untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah.
KLHS sendiri memuat daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup, dampak dan risiko lingkungan hidup, hingga kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim. Hal ini juga diatur di Pasal 19 dari UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tata ruang.
Namun Abdul mengakui bahwa kualitas RDTR yang ada saat ini masih banyak kekurangannya. "Kalau ada produk RDTR nantinya yang poin-poinnya sudah dipenuhi semua, maka nanti bisa tanpa Amdal," ucapnya.
Untuk menstandarkan RDTR dari kabupaten/kota dan mempersingkat proses pembuatannya, Kementerian ATR telah membuat aplikasi penyusunan RDTR yang saat ini sedang disosialisasikan kepada pemerintah daerah. Melalui aplikasi tersebut, pemerintah daerah dapat menyusun RDTR yang terstandar dan menggunakan pendekatan yang sama sehingga tidak ada deviasi antara satu RDTR dan RDTR yang lain.
Saat ini, 70 persen dari proses penyusunan RDTR masih dilaksanakan secara manual sehingga memakan waktu yang lama dan standar yang digunakan pun masih cenderung berbeda-beda. Melalui aplikasi tersebut, Abdul berharap ke depan penyusunan RDTR sudah 80 persen otomatis melalui sistem dan 20 persen sisanya dilaksanakan secara manual oleh pemerintah daerah terkait.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Muhamad Hudori mengatakan bahwa tahun ini terdapat 57 daerah yang penyusunan RDTR-nya dibantu oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Hal ini diperlukan karena masih terdapat banyak pemerintah daerah yang memiliki anggaran yang minim serta kekurangan SDM dalam rangka menyusun RDTR. Padahal, di satu sisi RDTR diperlukan dalam rangka menjamin kepastian lokasi berusaha.
Dari 1.838 wilayah yang perlu disusun RDTR-nya, baru 51 yang sudah ditetapkan dan dijadikan peraturan daerah (Perda). "Ini yang ke depan perlu dikejar oleh pemerintah daerah karena RDTR-kan kewenangan daerah," ujar Hudori.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan bahwa penghapusan IMB bukan berarti pemerintah tidak mengawasi pendirian bangunan.
Setiap bangunan yang dibangun tetap perlu mematuhi suatu standar yang dibuat oleh pemerintah dan pengawasan terhadap bangunan terkait kepatuhannya terhadap standar bakal ditingkatkan. Justru, sistem IMB sekarang menimbulkan banyak pelanggaran.
"Yang paling penting itu sebenarnya pengawasan di lapangan. Nanti izin yang dicoret bukan cuma IMB tapi izin-izin lain juga," ujar Sofyan, Jumat, 20 September 2019.
Sofyan menerangkan bahwa penghapusan IMB sudah diterapkan di beberapa negara di luar negeri. Pengawasan atas kepatuhan terhadap standar dilakukan terus menerus dan akan ada pembongkaran apabila ditemukan tidak sesuai dengan standar. Oleh karena itu, banyak beleid terkait bangunan seperti UU Penataan Ruang dan UU Bangunan Gedung akan direvisi untuk disesuaikan dalam konsep baru ini.
Sumber: Tempo.co