SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 209 dari 270 pemerintah daerah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diumumkan oleh Ketua KPU Arief Budiman dalam Rakor Evaluasi Pendanaan Pilkada 2020 hari ini, Senin, 7 Oktober 2019.
"Sampai dengan pukul 10 tadi pagi, sebanyak 209 daerah sudah (tandatangani NPHD). Masih menyisakan 61 daerah yang belum menandatangani," kata Arief Budiman dalam keterangan pers Kementerian Dalam Negeri.
Rincian 209 daerah tadi adalah 203 KPU kabupaten/kota dan 6 KPU provinsi.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah, yakni 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Proses NPHD terus didorong agar seluruh daerah menyepakati anggaran yang tertuang dalam NPHD dengan KPU dan Bawaslu untuk menjamin kesuksesan Pilkada 2020.
Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 telah ditentukan, pada 1 Oktober 2019 sebagai batas akhir penandatanganan NPHD.
Nyatanya masih ada 61 daerah yang belum menandatangani NPHD dengan KPU dengan beberapa alasan.
Menurut Arief, KPU di daerah melaporkan sejumlah kendala belum ditandatanganinya NPHD hingga batas waktu. Kendala tersebut antara lain kepala daerah berhalangan di tempat dan kendala administratif.
"Ini kami dorong terus agar bisa diatur dan dipercepat, kemudian pembukaan rekening bank, dan lain sebagainya," ujarnya.
Adapun soal kesepakatan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebanyak 163 dari 270 pemerintahan daerah telah menandatangani NPHD. Maka masih ada 107 pemda yang belum menyepakati anggaran Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Abhan menuturkan kendala yang ditemui pemda hingga kini di antaranya belum ada kesepakatan besaran anggaran Pilkada 2020 serta terbentur standar biaya program.
"Padahal standar yang dibuat adalah standar yang sudah layak dan standar maksimal, yakni standar dari Kemendagri dan Kemenkeu," ucap Abhan.
Sumber: Tempo.co