SUKABUMIUPDATE.com - Penyanyi dangdut yang kondang melalui ajang pencarian bakat D'Academy musim ke-2, Septyan Arochman (27) alias Dafa, terungkap terjerat kasus narkoba jenis sabu. Dihadirkan di hadapan wartawan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro, Dafa menyampaikan permohonan maaf kepada orang tuanya.
"Saya mohon maaf kepada keluarga, orang tua. Saya menyesal, saya membuat kecewa orang tua," ujar Dafa sambil menangis terisak, Senin 7 Oktober 2019.
Dafa ditangkap bersama rekannya, Randy Marza Putra (30), dalam mobil di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu dinihari lalu. Polisi menyita dari keduanya sabu seberat 0,73 gram dan alat isapnya.
Setelah diinterogasi, Dafa mengaku sabu didapat dari tersangka AA alias Asta yang juga sudah ditangkap polisi. Dafa membeli 1 gram sabu seharga Rp 1,4 juta. Sedangkan Asta disebut mendapatkan sabu dari buronan berinisial DW.
"Saya berjanji ini pembelajaran yang sangat berarti untuk saya agar saya bisa lebik baik lagu dan menjauhi kasus ini," ujar Dafa.
Pedangdut itu dan dua lainnya dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam pidana maksimal penjara seumur hidup.
Sumber: Tempo.co