SUKABUMIUPDATE.com - Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengklaim kerancuan syarat minimal usia calon pimpinan KPK yang tertera dalam revisi UU KPK murni akibat salah ketik.
Masinton mengatakan pada saat pembahasan tentang syarat usia minimal pimpinan KPK, memang ada dua pandangan anggota dewan. Pertama, syarat usia minimal 40 tahun seperti UU sebelumnya. Kemudian, pemikiran lainnya syarat usia minimal 50 tahun.
"Pada akhirnya, DPR memutuskan syarat usia pimpinan KPK mengikuti DIM pemerintah yakni; 50 tahun," ujar politikus PDIP ini saat dihubungi Tempo pada Ahad, 6 Oktober 2019.
Tempo menelusuri draf UU KPK yang sudah disahkan, terdapat kerancuan penulisan di Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama.
Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan empat puluh tahun. 'Berumur sekurang-kurangnya 50 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' begitu bunyi poin e pasal 29 UU KPK tersebut.
"Itu ada salah pengetikan dari tim staf Baleg yang tidak teliti dalam penulisan angka dan abjad. Sudah dikoreksi dan diputuskan tentang syarat usia pimpinan KPK mengikuti DIM pemerintah menjadi 50 (lima puluh) tahun," ujar Masinton menjelaskan kerancuan tersebut.
Sejumlah pengamat hukum menilai masalah tersebut tidak bisa dianggap sepele. Musababnya, ada Pimpinan KPK terpilih yang berusia 45 tahun yakni Nurul Ghufron yang terancam tidak bisa dilantik karena terganjal undang-undang ini.
SUMBER: TEMPO.CO