SUKABUMIUPDATE.com - Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Erick Tanjung mendesak polisi untuk serius menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh aparat. Menurut dia, sejauh ini belum ada satu pun kasus kekerasan aparat kepada jurnalis yang masuk ke ranah pengadilan.
"Kasus kekerasan pers oleh aparat yang ditangani oleh AJI belum pernah ada yang disidangkan, khususnya Jakarta, ya," kata Erick saat dihubungi Tempo, Ahad, 6 Oktober 2019.
Pernyataan Erick tersebut terkait dengan kasus kekerasan oleh aparat polisi terhadap jurnalis yang marak terjadi saat peliputan demonstrasi beberapa pekan terakhir. Di Jakarta saja, setidaknya ada empat kasus kekerasan yang menimpa jurnalis karena merekam aksi polisi saat menertibkan demonstran.
Tak hanya kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian, Erick mengatakan kasus kekerasan kepada jurnalis yang terjadi di Jakarta dengan terduga sekelompok masyarakat pun juga belum pernah ada yang disidangkan. Bahkan tak jarang kasus tak sampai ke proses penyidikan di kepolisian.
"Dulu ada satu di Bekasi yang sampai disidangkan, kasus pemukulan oknum partai PAN kepada jurnalis Radar Bekasi. Tapi kalau dengan terduga pelaku polisi, belum pernah ada yang sampai sidang," kata dia.
Jumat lalu, keempat jurnalis yang mengalami tindak kekerasan oleh aparat saat peliputan demonstrasi melapor ke Polda Metro Jaya. Keempat jurnalis itu adalah jurnalis Kompas.com Nibras Nada Nailufar, Haris Prabowo jurnalis Tirto, Tri Kurnia Yunianto jurnalis Katadata.com, dan Vany Fitria jurnalis Narasi TV.
Mereka mendapatkan tindakan kekerasan dan penghalang-halangan pada saat meliput Aksi 24 September 2019. Perlakuan itu mereka dapatkan karena merekam tindak kekerasan aparat kepada massa pendemo di aksi tersebut.
Namun, dari empat laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, hanya laporan Nibras dan Tri Kurnia saja yang diterima oleh polisi. Itu pun setelah mereka diping-pong oleh petugas dan harus memakan waktu hingga 10 jam.
Sedangkan untuk Haris dan Vany laporan masih belum diterima. Alasannya, laporan tersebut kurang alat bukti. Mereka lalu memutuskan untuk meneruskan laporan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri pada pekan depan.
Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan atas penolakan laporan kekerasan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan aparat tersebut.
SUMBER: TEMPO.CO