SUKABUMIUPDATE.com - Kasus rencana pembunuhan suami berinisial VT, 42 tahun oleh istrinya sendiri, YL (40), memiliki cerita lain. YL ditipu oleh selingkuhannya BHS (33) yang sama-sama merencanakan pembunuhan tersebut. Dari hasil menipu istri bosnya itu, BHS meraup duit Rp 100 Juta.
Saat ditemui di Polsek Kelapa Gading, BHS mengaku menggunakan uang itu untuk memuaskan hobinya di bidang fotografi dan videografi. "Perlengkapannya cukup mahal, salah satunya untuk itu juga. Dan ujung-ujungnya malah bablas," kata dia, Rabu, 2 Oktober 2019.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto menjelaskan penipuan itu terjadi saat YL meminta BHS untuk mencari pembunuh bayaran. BHS lantas menyampaikan kepada YL bahwa tarif pembunuh bayaran sebesar Rp 300 juta.
"Tapi uang yang diberikan BHS kepada pembunuh bayaran hanya Rp 100 juta. Sisanya dipakai dia sendiri," ujar Budhi saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Oktober 2019.
Menurut Budhi, untuk mengumpulkan uang Rp 300 juta itu, YL harus mencuri tabungan suaminya VT. Selain itu, dia juga menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobilnya.
BHS mengatakan, dia mendapatkan pembunuh bayaran berinisial BK dari rekan-rekannya. BK disebut membuka harga sewa jasa menghabisi nyawa orang sebesar Rp 200 juta dan langsung disanggupi BHS. Kepada YL, BHS melebihkan sewa tersebut menjadi Rp 300 juta. "Terus saya kirim separuh (Rp 100 juta) untuk DP (down payment)," ujar BHS.
Dalam kasus ini, tersangka BHS tidak hanya merupakan selingkuhan YL. Dia juga bekerja sebagai sopir pribadi VT.
Walau bekerja bersama korban, BHS tidak segan untuk membantu menghabisi nyawa majikannya itu. Alasannya, VT dianggap telah mengkhianati YL dengan selingkuh bersama perempuan lain.
Rencana pembunuhan itu dieksekusi pada Jumat malam, 13 September 2019. Saat itu, VT mengendarai mobil bersama BHS dan BK. Kepada VT, tersangka BHS mengenalkan BK sebagai rekannya.
Sekitar pukul 23.30, rombongan melewati Jalan Boulevard Gading Raya, Jakarta Utara. Saat melintas di depan North Jakarta Intercultural School, tersangka BHS tiba-tiba meminta VT menghentikan mobil. Ia beralasan ingin muntah dan keluar dari kendaraan. Tiba-tiba, BK yang duduk di belakang mobil menusukkan pisau ke leher korban.
Tersangka BK kemudian keluar mobil dan ingin masuk dari pintu depan guna menacapkan kembali pisaunya ke bagian perut VT. Namun, korban yang duduk di kursi sopir langsung tancap gas menuju rumah sakit. Korban langsung mendapat perawatan dan berhasil selamat.
BHS dan YL telah ditangkap polisi. Sedangkan BK dan satu pelaku pembunuhan suami yang berinisial HER saat ini masih berstatus sebagai buron. Pasangan selingkuh tersebut kini dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.