SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian menyatakan tujuan 7 kreator dan admin grup WhatsApp STM atau Sekolah Teknik Menengah hanya untuk meramaikan demonstrasi mahasiswa. Polisi menyebut mereka membuat grup WA untuk mengajak para siswa STM mengikuti aksi demo menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Hampir semuanya yang membuat grup itu hanya ikut meramaikan kegiatan unjuk rasa," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.
Menurut Ricky, para pembuat grup WA justru tidak hadir dalam aksi demonstrasi. Sebab, sebagian dari mereka terkena razia petugas ketika akan menuju lokasi demo. Sementara lainnya, tak bisa menuju gedung DPR karena kendaraan umum yang mereka tumpangi tak bisa berjalan gara-gara demo. "Jadi tidak ada satupun yang kami lakukan penangkapan ini yang ikut sampai ke DPR," kata Ricky.
Sebelumnya, polisi menangkap 7 orang yang diduga menjadi pembuat dan admin grup WA STM. Mereka ditangkap di sejumlah kota, di antaranya Depok, Subang, Bogor dan Malang. Satu orang pelajar berinisial RO ditangkap di Depok. RO diduga menjadi pembuat grup WA STM/K bersatu.
Polisi menjerat RO dengan pasal 160 KUHP tentang perbuatan menghasut di muka umum untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Kendati telah menetapkan RO menjadi tersangka, polisi belum menjelaskan perbuatan penghasutan yang dilakukan oleh RO di dalam grup tersebut. Polisi mengatakan masih mendalami konten yang diunggah RO di grup yang dia buat. "Mereka kan tidak hanya membuat grup, pasti kalau kita membuat WA grup akan memposting konten," kata dia.