SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memangkas sebanyak 4,68 juta peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Pemangkasan jumlah peserta tersebut dilakukan dinilai sudah mampu membayar sendiri, meninggal dunia, dan adanya temuan identitas ganda. Namun terdapat tambahan peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 4,66 juta yang baru didaftarkan.
Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita menyampaikan, hal itu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diubah melalui Keputusan Menteri Sosial No.109/HUK/2019 tentang Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Kedelapan. Surat ini diterima oleh BPJS Kesehatan pada akhir pekan lalu, Jumat (27/9) dan berlaku pada 1 Oktober 2019.
Penonaktifan tersebut dilakukan karena beberapa sebab di antaranya tidak lagi masuk dalam DTKS, sudah meninggal, sudah mampu bekerja, atau memiliki kartu identitas ganda. Dari perubahan tersebut terdapat selisih 17.281 jiwa. Namun, perubahan ini tidak akan mengubah kuota PBI APBN pada 2019 yang jumlahnya mencapai 96,8 juta jiwa.
Bagi peserta yang tidak didaftarkan kembali, kata Bona, maka penjaminan layanan kesehatan tidak dapat dijamin oleh BPJS. @Informasi ini dapat diakses melalui kanal-kanal yang sudah disediakan oleh BPJS agar peserta bisa mendaftar sebagai peserta mandiri,” ucapnya, Selasa, 1 Oktober 2019.
Bona menjelaskan, peserta yang sudah tidak lagi menjadi PBI, iuran tetap dapat dijamin oleh APBD dengan mendaftarkan diri ke Dinas Sosial atau cabang BPJS Kesehatan setempat. Peserta yang sudah dihapuskan dari PBI akan diberikan kemudahan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta mandiri.
Berbagai kemudahan yang dimaksud di antaranya bisa mendaftar hanya menggunakan kartu keluarga (KK), KTP elektronik, dan fotocopy halaman buku rekening, dan surat kuasa. Sementara itu, PBI yang sudah menjadi pegawai di perusahaan, baik swasta maupun pemerintahan dapat melaporkan kepada pihak perusahaan.
Adapun peserta PBI yang baru terdaftar sebanyak 2,1 juta jiwa termasuk ke dalam daftar DTKS, tetapi belum tercatat sebagai peserta PBI pada periode sebelumnya. Sementara itu, sisanya merupakan peserta mandiri, tetapi menunggak iuran.
Seperti diketahui, peserta PBI terdiri dari fakir miskin atau orang tidak mampu yang namanya telah masuk dalam daftar DTKS yang disusun oleh Kementerian Sosial. Perumusan DTKS dilakukan berdasarkan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Nilai iuran PBI per orangnya mencapai Rp 42.000 per bulan. Artinya, total iuran yang dihimpun dari peserta PBI pada tahun ini mencapai Rp 50,24 triliun.
Timboel Siregar, Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch mengatakan salah satu persoalan perubahan data DTKS adalah minimnya pengetahuan para peserta yang dinonaktifkan kepesertaan PBI-nya. Pada saat yang sama, peserta PBI baru juga tidak mengetahui bahwa dirinya telah terdaftar menjadi PBI.
“Secara regulasi memang harus dibersihkan data PBI APBN ini supaya yang benar-benar orang miskin bisa masuk. Namun, ada beberapa kasus orang miskin masuk rumah sakit ternyata kartunya sudah dinonaktifkan,” katanya.
Sumber: Tempo.co