SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian menangkap 7 orang yang diduga pembuat dan admin grup WhatsApp anak STM. Salah satunya telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Ada beberapa yang kami tangkap, baik kreator atau adminnya," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.
Ricky mengatakan satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah pelajar berinisial RO asal Depok. Dia diduga menjadi kreator grup WA bernama STM/K bersatu. Menurut Ricky, melalui grup itu, RO menghimpun massa untuk berdemo di depan Gedung DPR menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sarat kontroversi.
Selain RO, polisi juga menangkap 6 orang lainnya yang masih berstatus saksi. Keenam orang itu di antaranya, MPS, 17 tahun asal Garut yang menjadi admin grup STM-SMK SENUSANTARA; WR, 17 tahun, asal Bogor selaku admin SMK STM SEJABODETABEK; BH, 17 tahun asal Bogor sebagai pembuat grup JABODETABEK DEMOKRASI; dan MAN, 29 tahun, asal Subang. MAN diduga menjadi admin grup WA STM SEJABODETABEK.
Sementara dua orang lainnya ditangkap di Batu, Malang, yakni THN, 16 tahun, admin grup SMK STM se-jabodetabek; dan DI, 32 tahun, admin grup SMK STM se-Jabodetabek. Polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan tangkapan layar grup tersebut.
Ricky mengatakan semua grup itu mengumpulkan massa anak STM untuk berunjuk rasa di depan Gedung DPR pada 30 September 2019. Menurut Ricky, para administrator mengajak anak STM bergabung ke dalam grup dengan menyebarkan tautan atau link untuk bergabung ke dalam grup tersebut di media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter.
Ricky mengatakan khusus untuk RO yang telah jadi tersangka, polisi menjerat remaja itu dengan Pasal 160 KUHP tentang perbuatan menghasut untuk melakukan tindak pidana. Saat ditanya lebih jauh mengenai unsur provokasi untuk melakukan tindak pidana yang dilakukan RO dalam grup yang dia buat, Ricky urung menjelaskan. "Saya belum bisa menyampaikan sekarang, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti digital," kata dia.
Sumber: Tempo.co