SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai saat ini Presiden Joko Widodo tak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK. Ia mengatakan dengan mengeluarkan Perpu KPK, Jokowi akan terlihat tak konsisten.
"Baru saja Presiden teken berlaku, langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku, kemudian kita tarik? Logikanya di mana?" kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Oktober 2019.
Perpu KPK menjadi tuntutan sejumlah kalangan yang ingin agar Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibatalkan, meski telah disahkan oleh DPR. Tuntutan kepada Jokowi untuk mengeluarkan Perpu meluas dalam bentuk unjuk rasa.
Meski begitu, JK menilai walau pun Jokowi memang mengeluarkan Perpu KPK, tak akan menjamin bahwa tekanan kepada dirinya akan selesai. JK lebih menyarankan jalur konstitusional lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Ada jalan yang konstitusional, yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih baik tetap gitu. Kalau Perpu itu masih banyak pro kontranya," kata JK.
Sebelumnya, Jokowi berjanji akan mempertimbangkan mengeluarkan Perpu KPK setelah bertemu dengan sejumlah tokoh. Tapi PDIP sebagai pengusung Jokowi menolak tegas jika Perpu diterbitkan.
Jokowi kemudian bertemu dengan pimpinan partai pengusungnya di Istana Bogor pada Senin, 30 September 2019. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengungkapkan dalam pertemuan itu partai koalisi memberi masukan kepada Jokowi ihwal Perpu KPK itu.
"Kami tidak beri masukan secara spesifik. Hanya tentu partai politik menyampaikan bahwa opsi perpu harus menjadi opsi paling terakhir karena ada opsi lainnya yang mesti dieksplor juga," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.
Sumber: Tempo.co