SUKABUMIUPDATE.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP melempar sinyal keras menolak jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk kembali ke UU KPK sebelum direvisi atau Perpu KPK.
"Mengubah undang-undang dengan Perpu sebelum undang-undang itu dijalankan adalah sikap yang kurang tepat," kata Sekretaris Jenderal PDIP Harus Kristiyanto lewat keterangan tertulis, Sabtu, 28 September 2019.
Lebih keras, Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto menyebut Presiden tak menghormati DPR jika menerbitkan Perpu. Menurut Sekretaris Fraksi PDIP di DPR tersebut, sudah ada mekanisme uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi bagi mereka yang menolak UU KPK hasil revisi.
"Bukan dengan Perpu. Clear. Kalau begitu (perpu terbit) gimana? Ya, mohon maaf Presiden enggak menghormati kami, dong," ucapnya di Gedung DPR, Senayan, hari ini, Jumat, 27 September 2019.
Anggota DPR RI Komisi III Fraksi PDIP, Aria Bima meminta Presiden Jokowi berbicara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan Perpu KPK
"Saya kira perlu ada harmonisasi antara pemerintah dan DPR, karena proses pembuatan perubahan UU KPK sudah berjalan," ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan pada Jumat, 27 September 2019.
Selain DPR, Aria Bima meminta Jokowi berbicara dengan pimpinan fraksi sebelum mengambil keputusan. "Semuanya perlu lebih diselaraskan, diharmoniskan agar harmonis. Saya kira, rapat konsultasi atau pertemuan dengan pimpinan partai, pimpinan DPR dan pimpinan fraksi merupakan hal yang perlu dan harus dilakukan," ujar Aria.
Sumber: Tempo.co