SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan mundur dari kabinet kerja Jokowi - JK per 1 Oktober 2019. Yasonna mundur karena ia terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
"Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara," ujar Yasonna Laoly dalam surat bernomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019.
Politikus PDI Perjuangan itu menjabat Menkumham sejak 2014. Yasonna mundur di tengah polemik Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru saja disahkan. Adapun rancangan undang-undang yang masih menuai kontroversi adalah RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Dua rancangan undang-undang itu ditunda pengesahannya setelah menuai reaksi publik dan demo mahasiswa yang menyebabkan dua mahasiswa tewas di Kendari.
Berikut 3 hal yang masih menjadi kontroversi:
1. Menteri Yasonna Laoly mengklaim Pemerintah sudah membahas revisi UU KPK bersama Agus Rahardjo dan Laode M. Syarif pengesahan di DPR. Tapi dia tidak merinci kapan pertemuan tersebut dilakukan. "Saya berkomunikasi dengan Pak Laode, saya menerima Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo di kantor saya mengenai soal ini. Saya sampaikan poin-poin yang kami sepakati," ucapnya seusai Rapat Paripurna DPR pada Selasa lalu, 17 September 2019.
Menurut Yasonna Laoly, dalam pertemuan dengan para petinggi KPK tadi dijelaskan beberapa materi revisi RUU KPK, di antaranya status KPK menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif dan pegawainya berstatus aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, kata Yasonna, mereka membahas pembentukan Dewan Pengawas KPK hingga izin penyadapan oleh Dewan Pengawas. Atas hal ini, Laode menyebut hal itu tidak benar adanya.
Revisi UU KPK akhirnya disahkan meski banyak ditentang. Masyarakat kini mendesak dibuatnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu KPK. Yasonna sempat mengatakan tak mungkin membuat Perpu. Namun Presiden Jokowi setelah bertemu dengan beberapa tokoh mengatakan akan mempertimbangkan pembuatan Perpu KPK.
2. Yasonna Laoly menyampaikan alasan dipermudahnya pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme dalam revisi Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS). Menurut Yasonna, pembebasan bersyarat merupakan hak asasi bagi setiap orang. "Pokoknya setiap orang punya hak remisi. (Pembatasan) itu melanggar hak asasi," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Meski begitu Yasonna membantah UU PAS anyar ini memberi angin segar kepada para narapidana korupsi. Dia berujar nantinya akan dibuat turunan lebih lanjut dari undang-undang ini. "Enggaklah, tidak ada (angin segar), kan ada pengaturan lebih lanjut nanti," kata dia. "Pembatasan itu melalui dua, pengadilan dan UU."
3. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham akan membentuk tim sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru, yang akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Tim tersebut menurut Yasonna merupakan orang-orang yang memahami RKUHP agar tidak disalahartikan masyarakat.
"Pasti akan bentuk tim sosialisasi dari DPR dan Kemenkumham," kata Yasonna usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu. Dia mengatakan proses pembahasan dan penyusunan RKUHP antara Pemerintah dan DPR sudah berjalan empat tahun, dengan berbagai dinamika serta masukan yang diberikan masyarakat.
Menurut Yasonna rampungnya RKUHP merupakan warisan bagi bangsa Indonesia. "Ini adalah legacy, sebuah warisan yang cukup besar untuk generasi kita dan bangsa ke depan, karena lebih dari 100 tahun memakai hukum Belanda. Ini betul-betul hukum Indonesia," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 September 2019.
Namun RKUHP mendapat penolakan lantaran memuat pasal-pasal kontroversial. Demo besar-besaran mahasiswa menolak RKUHP bahkan berujung ricuh. DPR akhirnya menunda pengesahan RKUHP.
Sumber: Tempo.co