SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Polri mengusut dalang pembuat dan penyebar poster ajakan agar siswa STM turut dalam aksi di DPR RI pada Rabu (25/9/2019).
Poster yang dikirim melalui aplikasi perpesanan dan diunggah di media sosial tersebut diduga menjadi pemicu siswa tingkat SMA, SMK, dan STM turun ke jalan hingga berbuntut pada kericuhan.
Suara.com juga mendapati poster ajakan serupa yang ditujukan untuk siswa STM. Pada poster tersebut tertulis agar STM bergerak, bahkan salah satu poster memanggil semua STM bersatu dengan tema "Ujian Cunin di Gedung DPR".
"KPAI meminta kepada Kominfo dan cyber crime Mabes Polri untuk melacak undangan aksi pelajar ke DPR. Pihak penyebar harus dimintai pertanggungjawabannya atas perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Poster ajakan yang tadinya hanya menyasar kalangan siswa STM justru malah membuat siswa SMP juga ikut-ikutan turun ke jalan. Menurut Rita, meski memiliki hak untuk didengar pendapatnya, anak tidak sepantasnya dilibatkan dalam penyampaian pendapat di jalan atau unjuk rasa.
"Sebenarnya anak punya hak didengarkan pendapatnya dalam konteks berbangsa dan bernegara tetapi caranya tidak melalui demonstrasi, itu yang mau kami tekankan," ujarnya.
Ia juga meminta agar para orang tua dapat mendampingi anaknya dalam berbagai situasi dan kondisi. Pasalnya usia anak pada tingkat sekolah STM atau SMA sedang dalam masa pubertas yang masih mencari jati diri.
Sumber: Suara.com