SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Jokowi mengatakan mempertimbangkan mengeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul penolakan revisi UU KPK.
"Berkaitan Undang-Undang KPK yang sudah disahkan, banyak sekali masukan pada kami utamanya masukan itu berupa penerbitan perppu. Akan segera kami hitung, kalkulasi, dan nanti dan setelah kami putuskan akan kami sampaikan kepada para senior yang hadir," katanya seusai pertemuan dengan para tokoh hari ini, Kamis, 26 September 2019.
Sejumlah tokoh nasional yang hadir dalam acara di Istana Merdeka itu dari kalangan budayawan, dan tokoh agama.
Sebelumnya, Jokowi menolak penerbitan perppu. Pemerintah berpendapat penerbitan Perppu KPK tak bisa dilakukan karena tak ada kekosongan hukum dan kegentingan yang memaksa. Jika tak setuju dengan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR, masyarakat bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Jokowi menyatakan menyetujui pembahasan revisi UU KPK lantaran umur regulasi tersebut sudah 17 tahun. Maka perlu ada penyempurnaan UU KPK agar pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif.
Sejak awal pembahasan revisi UU KPK menuai kontroversi dan ditentang oleh para pegiat antikorupsi. Mereka beralasan sejumlah pasal akan melemahkan lembaga KPK. Pembahasan revisi UU KPK di DPR pun dianggap menyalahi prosedur.
Direktur Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Presiden Jokowi bisa menerbitkan perppu karena ada kegentingan yang memaksa yakni rentetan demonstrasi mahasiswa dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sejumlah kalangan juga telah menyarankan agar Presiden Jokowi memahami keresahan generasi milineal dan kalangan yang pro KPK . Untuk meredakan demonstrasi, Jokowi bisa meniru solusi Perppu ala SBY ketika mengatasi hal serupa.
Sumber: Tempo.co