SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tidak akan disahkan DPR pada periode ini. Waktu kerja yang tinggal sedikit lagi tidak memungkinkan anggota DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU PKS saat ini.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kami putuskan ditunda,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis pada Kamis, 26 September 2019.
Politikus Golkar ini mengatakan pembahasan RUU PKS akan diselesaikan oleh anggota DPR periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang. Anggota DPR saat ini bisa menangani RUU yang belum selesai setelah mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3).
DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim perumus untuk RUU PKS. Tim RUU PKS efektif bekerja pada periode mendatang. "Saya mendengar dari Ketua Panja P-PKS bahwa sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan. Sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek,” ujar Bambang.
Sumber: Tempo.co