SUKABUMIUPDATE.com – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK periode 2019-2023 pada Rabu, 25 September 2019. Anggota Komisi XI, Jhonnya G. Plate, mengatakan pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting.
“Masing-masing anggota memilih lima nama calon anggota BPK. Pemilihan dilakukan secara tertutup,” ujar Plate kala dihubungi Tempo.
Pemilihan itu dihadiri oleh 56 anggota Komisi XI dari 10 fraksi. Lima nama memperoleh suara terbanyak. Di antaranya Pius Lustrilanang (43 suara), Hendra Susanto (41 suara), Daniel Lumban Tobing (41 suara). Sementara itu, peserta inkumben Achsanul Qosasi dan Harry Azhar masing-masing memperoleh 31 dan 29 suara.
Dihimpun Tempo, berikut ini profil dari 5 anggota BPK tersebut.
1. Pius Lustrilanang
Dalam laman susunan Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra, Pius saat ini menempati jabatan sebagai Ketua Bidang Koordinasi dan Pembinaan Organisasi Sayap Partai. Sebagai Ketua DPP Partai Gerindra, Pius memiliki hubungan yang nyentrik dengan ketua umum partainya, Prabowo.
Dulu, Pius adalah mantan aktivis yang mengaku pernah diculik pada 1997/1998 oleh Tim Mawar. Pada masa itu, Prabowo menjabat sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus sekaligus pemimpin Tim Mawar.
Lepas masa reformasi, Pius sempat tergabung dalam barisan tokoh yang turut mendirikan Partai Amanat Nasional. Hengkang dari PAN, Pius bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pimpinan Megawati Soekarnoputri. Saat Prabowo membentuk Partai Gerindra, Pius merapat dan bergabung dengan partai berlambang kepala burung garuda ini.
Dalam pemilihan calon anggota legislatif April lalu, Pius terdepak dari Dapilnya. Ia terdaftar sebagai caleg dari daerah pemilihan NTT I. Ia dinyatakan kalah dan tidak lolos ke Senayan.
2. Hendra Susanto
Hendra adalah orang dalam BPK. Ia saat ini menempati jabatan sebagai auditor BPK. Ia pejabat karier yang konon terkahir menduduki kursi sebagai Kepala Auditor IB Direktur Auditoriat Keuangan Negara I.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Hendra sempat dicecar. Sebab, dalam presentasinya, ia mengusulkan BPK mendapat anggatan 0,5 persen dari APBN sebagai bentuk kemandirian badan.
3. Daniel Lumban Tobing
Daniel Lumban Tobing adalah anggota DPR RI periode 2014-2019. Ia terdaftar sebagai politikus PDIP yang mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat VII. Saat ini ia menempati Komisi VI yang mengurusi bidang Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM & BUMN, Standarisasi Nasional.
Pada periode sebelumnya, yakni 2009 hingga 2014, Daniel juga menempati kursi Parlemen. Ia duduk di Komisi IV yang mengurusi bidang pertanian, perkebunan, dan pangan. Lalu pindah ke Komisi VI.
4. Achsanul Qosasi
Achsanul Qosasi adalah peserta inkumben yang sebelumnya telah menjabat sebagai anggota III badan pengaudit. Ia pernah menjadi Wakil Ketua Komisi XI pada 2009 hingga 2012 mewakili Fraksi Partai Demokrat.
Saat menjabat sebagai anggota Dewan, Achsanul pernah menjadi anggota panitia khusus atau pansus angket Bank Century. Di kancah politik, Achsanul pernah menjabat sebagai Ketua DPP Partai Demokrat. Namun, saat terpilih sebagai anggota BPK pada 2014 lalu, ia menyatakan mundur dari partai. Pada pemilihan anggota BPK kala itu, Achsanul memperoleh 30 suara.
Pada bursa pencalonan Gubernur Jawa Timur 2017 lalu, Achsanul sempat diusung oleh Partai Gerindra. Ia digadang-gadang menjadi penantangKhofifah Indar Parawansa dan Saifullah Yusuf.
5. Harry Azhar Aziz
Harry Azhar adalah inkumben. Ia menjadi Ketua BPK periode 2014-2019 setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR. Sebelum menjadi Ketua BPK, Harry adalah politikus dari Partai Golkar.
Harry pernah tersangkut kasus kode etik. Pada 2016 lalu, ia dipalporkan oleh Koalisi Selamatkan BPK kepada Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK. Namanya saat itu tersangkut dalam kasus Panama Papers.
Harry diketahui menjadi direktur di sebuah perusahaan bernama Sheng Yue International Limited yang tercantum dalam Panama Papers. Menurut koalisi itu, Harry dianggap merangkap jabatan sehingga diduga merugikan negara atas adanya potensi pajak yang hilang. Selain itu, Harry dinilai tidak jujur dalam menyampaikan informasi profilnya di situs resmi BPK dan dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut salinan putusan MKKE yang diterima, Harry terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 karena tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Pasal 8 ayat 2 lantaran menjalankan pekerjaan lain yang dapat mengganggu independensi, integritas, dan profesionalismenya selaku anggota BPK.
Atas pelanggaran tersebut, Harry dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis oleh MKKE sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 karena pelanggarannya itu dinilai hanya berdampak negatif terhadap organisasi BPK. Harry baru bisa diberhentikan dari jabatannya di BPK apabila pelanggarannya dianggap berdampak negatif kepada pemerintah atau negara.
SUMBER: TEMPO.CO