SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan dalam sidang rapat paripurna besok, Kamis 26 September 2019, bisa jadi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Besok paripurna dengan beberapa agenda pengambilan keputusan Undang-Undang," tutur Bambang, alias Bamsoet, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 25 September 2019. "Mungkin (RUU) PKS kalau sudah selesai pembahasannya."
Bambang mengataan RUU PKS bisa saja disahkan besok, apabila pembahasannya di pengambilan keputusan tingkat I, disetujui oleh DPR dan pemerintah.
Terkait RKUHP sebagai induk dari hukum pidana, yang di dalamnya termasuk RUU PKS, yang masih ditunda karena banyaknya pasal bermasalah, Bamsoet menyerahkan pada Komisi VIII. "Kita serahkan pada Komisi VIII dan panja-nya, untuk menyelesaikan dan menuntaskan," tuturnya.
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan DPR selama ini, yang menunda pembahasan RUU PKS karena belum rampungnya RKUHP. Sebelumnya Komisi VIII bersikeras takkan mengesahkan RUU PKS sebelum RKUHP disahkan.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang juga Ketua Panitia Kerja RUU PKS, Marwan Dasopang mengatakan RUU ini tak bisa disahkan jika RKUHP pun tak rampung. Marwan beralasan, sejumlah pasal terkait definisi dan pemidanaan dalam RUU PKS menginduk kepada KUHP, yakni perkosaan, pencabulan, dan pasal zina. "Enggak mungkin bisa selesai kalau RKUHP belum beres," kata Marwan 28 Juli 2019 lalu.
Saat ini, Komisi VIII sendiri tengah mengadakan rapat panitia kerja RUU PKS. Terpantau hingga 15.15 WIB, rapat masih berjalan.
Sumber: Tempo.co