SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan terjadinya praktik korupsi yang terjadi di perusahaan naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019.
"KPK sangat menyesalkan terjadinya praktik korupsi yang masih terjadi di sektor pangan seperti ini. Ini sangat tidak sejalan dengan program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sedang menggalakkan Ayo Makan Ikan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 September 2019.
Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima suap sebesar USD 30 ribu dari Mujib karena sudah memenuhi kebutuhan atau kuota impor ikan. Padahal, PT Navy Arsa Sejahtera telah masuk blacklist sejak 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota. Alhasil, saat ini PT NAS tidak bisa mengajukan kuota impor.
Namun berkat bantuan Perum Perindo, PT NAS bisa mengimpor ikan dengan seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo. Karena itu lah, KPK, kata Saut, mengingatkan lagi kepada seluruh kementerian dan lembaga terkait agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan proses impor karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung.
"Ikan yang seharusnya dinikmati oleh seluruh masyarakat malah dijadikan bahan bancakan dan jadi keuntungan untuk pihak-pihak tertentu," ucap Saut.
Sumber: Tempo.co